Kupang (ANTARA) - Personel Pangkalan AL (Lanal) Maumere di Kabupaten Sikka, Pulau Flores menangkap 10 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom di wilayah Perairan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.
"Ke-10 nelayan itu ditangkap pada Rabu (12/2) kemarin sore sekitar Pukul 18.30 WITA oleh personel kami di Posmat Flores Timur," kata Komandan Lanal Maumere, Letkol (Mar) Totok Nurcahyanto ketika dihubungi Antara dari Kupang, Kamis (13/2).
Ke-10 nelayan itu masing-masing di antaranya berinisial S (24), SL (28), Y (24), I (21), R (33), A (32), D (54), H (30), S (42), dan HN (60). Semuanya berasal dari Kabupaten Sikka.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh Danposmat Flores Timur Serka Mes Sangidun, terkait adanya aktifitas nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Desa Lamatutu.
Danposmat bersama seorang petugas harian lepas kemudian langsung menuju Desa Aransina melalui jalur darat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan meminta bantuan anggota Linmas setempat."Mereka bersama-sama melakukan penyergapan kepada para nelayan tersebut yang sedang lego jangka di Perairan Desa Lamatutu sekitar pukul 20.00 WITA," katanya.
Dia menjelaskan, beberapa pelaku sempat panik dan melawan, namun diberikan tembakan peringatan ke arah udara hingga para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Totok menjelaskan, setelah pelaku dan barang bukti dibawa ke PPI Amagarapati di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, pihaknya kemudian mengirim Unit Intel Lanal Maumere menuju lokasi untuk membackup Posmat Flotim.
Dia menjelaskan, para pelaku diduga menangkap ikan dengan cara mengebom karena ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 27 botol bir yang sudah dirakit menjadi bom ikan, 7 detonator utuh, 28 detonator bakar.
Selain itu, bahan peledak berupa pupuk siap dirakit, 1 kompresor dan slang, korek api, obat nyamuk, serta ikan hasil pengeboman sebanyak 200 kilogram beserta sebuah kapal nelayan berukuran 7 gross tonnage.
"Saat ini para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mako Lanal Maumere dan berkas sedang diproses untuk diajukan ke pihak Kejaksaan," katanya.