PHRI Minta Syarat Keanggotaan

id PHRI

PHRI Minta Syarat Keanggotaan

Ketua PHRI Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra

"Pemberlakuan syarat keanggotaan PHRI ini untuk memudahkan pemda mengetahui alamat serta kapasitas hotel bersangkutan di wilayah kerjanya," kata Fredy Ongko Saputra.

Kupang (Antara NTT) - Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah daerah memberlakukan syarat keanggotaan PHRI bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di sektor perhotelan.

"Pemberlakuan syarat keanggotaan PHRI ini untuk memudahkan pemda mengetahui alamat serta kapasitas hotel bersangkutan di wilayah kerjanya," kata Ketua PHRI NTT Fredy Ongko Saputra saat dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan, sejauh ini banyak hotel kecil di NTT yang menyebar di 22 kabupaten/kota yang tidak mendaftar ke PHRI setempat sehingga jumlah dan kapasitasnya tidak diketahui secara jelas dan akurat.

Padahal, menurutnya, data base terkait keberadaan hotel-hotel di provinsi kepulauan itu penting sebagai referensi yang mendukung kebijakan dan rencana pembangunan pemerintah di daerah.

Menurutnya, keberadaan hotel-hotel yang diketahui secara jelas juga membantu pemerintah ketika hendak melaksanakan sebuah event besar skala nasional maupun internasional yang menghadirkan tamu-tamu dari luar daerah dalam jumlah banyak.

Di sisi lain, lanjut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTT itu, data base yang kuat terkait perhotelan akan menjadi referensi bagi investor-investor yang hendak berinvestasi di daerah.

"Sehingga ketika PHRI ditanyai terkait jumlah hotel, kapasitas kamar, dan klasifikasi hotel, lokasinya maka kita siap memberikan gambaran dan informasi secara jelas dan utuh," katanya.

Ia mencontohkan, informasi terkait kesiapan jumlah hotel yang pasti di empat kabupaten se-daratan Pulau Sumba yang akan menggelar event besar parade ribuan kuda Sandelwood dan festival tenun ikat pada 3-10 Juli mendatang yang belum diketahui pihaknya secara pasti karena belum tercatat di PHRI.

"Kalau ke depannya pemerintah daerah memberlakukan syarat keanggotan PHRI bagi semua pemilik hotel di Pulau Sumba maka semuanya akan tercatat jelas, demikian juga untuk daerah lainnya," katanya.

Menurut Fredy, pemerintah daerah cukup memberlakukan persyaratan keanggotan PHRI bagi pemilik-pemilik hotel di daeranya dengan mendaftarkan diri karena tidak dipungut biaya apapun.

"Pemda hanya minta pemilik hotel di daerahnya mendaftarkan diri ke PHRI, kan tidak ada biaya pendaftaran, jadi mereka hanya mendaftar saja selanjutnya bebas bekerja seperti biasa," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini PHRI hanya mengetahui sejumlah hotel besar di NTT dengan berkunjung secara langsung, sementara hotel-hotel kecil yang menyebar di setiap daerah belum dijangkau sehingga tidak diketahui.

"Jadi kebetulan ada orang-orang kita keliling baru kita tahu datanya berapa kamar hotel dan klasifikasinya seperti apa, tapi kalau yang kecil-kecil kita belum tahu," katanya.

Manurutnya, permintaan tersebut sebagai bagian dukungan asosiasi kepada pemerintah daerah sehingga terbentuk sinergi dalam penentuan kebijakan maupun perencanaan pembangunan.

"Jadi asosisasi yang menyokong pemerintah bukan sebaliknya, asosiasi yang membantu pemerintah dalam evaluasi dan analisa kebutuhan investasi, infrastruktur, tenaga kerja, dan sebagainya," katanya.