Logo Header Antaranews Kupang

Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 5 Juni 2017 11:51 WIB
Image Print
Menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) (Antara NTT)
"Para karyawan yang bekerja hampir sepanjang tahun tentu membutuhkan waktu bersama keluarga saat merayakan hari rayanya. Karena itu wajib mendapatkan bantuan perusahaan melalui THR," kata Jonas Salean.

Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang segera menyediakan posko pengaduan karyawan terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang hari raya Lebaran 1438 Hijriah.

"Hal ini penting sebagai wadah pengaduan bagi karyawan terkait THR dan secara teknis akan dilakukan dinas teknis," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Senin, (5/6).

Biasanya kata Jonas, posko yang dibangun itu berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja sebagai dinas teknis pelayanan jasa pengaduan tenaga kerja itu.

Menurut dia, pendirian posko itu dimaksudkan sebagai bagian dari langkah pemerintah menampung dan menyalurkan segala bentuk keluhan karyawan, berkaitan dengan penyaluran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

Diharap para karyawan untuk bisa memanfaatkan posko itu secara baik untuk kepentingan penyelesaian persoalan yang dialami demi terbayarnya hak-hak para karyawan sesuai amanat undang-undang.

"Ada sekitar seribuan lebih perusahaan yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki kewajiban membayar THR bagi karyawan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawannya, senilai yang sudah ditetapkan peraturan yang ada. Hal itu dimaksud memberikan akses dan bantuan kepada karyawan yang akan merayakan hari raya keagamaannya.

Pada setiap menjelang hari raya, kata dia tentu akan terjadi peningkatan kebutuhan, baik makanan, pakaian, transportasi dan rekreasi. Kondisi itu tentu di luar dari yang biasa terjadi di har-hari normal. Karenanya akan ada penambahan biaya. Dengan THR yang dibayar tepat waktu, maka akan sangat membantu karyawan memenuhi semua kebutuhannya itu.

"Para karyawan yang bekerja hampir sepanjang tahun tentu membutuhkan waktu bersama keluarga saat merayakan hari rayanya. Karena itu wajib mendapatkan bantuan perusahaan melalui THR," katanya.

Jonas mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan yang ada, bagi perusahaan yang masih enggan dan lalai memenuhi kewajibannya itu. "Saya kira setiap aturan ada sanksinya dan tentu akan ditegakkan," katanya.

"Kami tentu akan meminta dinas melakukan pemantauan lapangan agar dimungkinkan kewajiban para perusahaan itu bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Jonas.

Kerja sama dan koordinasi dengan pihak lainnya menjadi sebuah keniscayaan untuk pelaksanaan pemantauan lapangan itu.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026