
Perusahaan Wajib Bayar THR

"Jika masih ada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya (membayar THR) kepada para karyawannya maka pemerintah daerah harus menindak tegas perusahaan tersebut," kata Stanis Tefa.
Kupang (Antara NTT) - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa mendesak semua perusahaan di daerah ini untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika masih ada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya (membayar THR) kepada para karyawannya maka pemerintah daerah harus menindak tegas perusahaan tersebut," katanya di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan THR tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan sehingga wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dalam aturan itu, perusahaan harus memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. "Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan," katanya.
Ia mengatakan para pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pemberian THR tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.
"Kita telah imbau supaya segera melaksanakan kewajibannya kepada pekerja dan buruh tepat pada waktunya sehingga mereka yang merayakan hari raya Lebaran 2017 dengan hati lega," katanya.
Sesuai ketentuan, para pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam bentuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diharapkan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang ada.
"Dengan adanya aturan tersebut maka pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawannya agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja bersangkutan," katanya.
Pewarta : Hironimus Bifel
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
