
Posko Lebaran Harus Kawal Pembayaran THR

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa berharap Posko THR yang ada harus mengawal pembayaran tunjangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kupang (AntaraNTT) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa berharap Posko THR yang ada harus mengawal pembayaran tunjangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Posko yang ada tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, tetapi posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," katanya di Kupang, Senin.
Artinya kata dia keberadaan Posko THR itu tidak sekedar simbolis belaka, namun lebih dari itu harus menerima dan meneruskan semua aduan pekerja ke tingkat lebih tinggi hingga diproses sesuai ketentuan tersebut.
"Ini penting, sehingga tidak ada kesan Posko yang didirikan di sejumlah titik itu hanya simbol saja, sementara ada hasil seperti memproses aduan apakah dari pekerja, karyawan bahkan termasuk dari pengusaha," katanya.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.
Pengusaha juga katanya akan dikenakan sanksi administratif jika terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sedangkan untuk pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.
"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan," katanya.
Dalam peraturan-peraturan itu, perusahaan harus memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. "Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan," katanya.
Penjelaannya kata dia pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan lanjut dia pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Hal ini juga sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Pewarta : Hironimus Bifel
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
