Kupang (Antara NTT) - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr David Pandie, MS mengingatkan Pansus Hak Angket KPK agar tidak membelokkan tujuan dan substansi yang hendak diteliti sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari publik.
"Publik membaca ada gelagat dari Pansus yang mulai membelokkan tujuan kehadirannya dengan mencari-cari kelemahan KPK dengan mendatangi Lapas Sukamiskin dan berdialog dengan para narapidana korupsi di lembaga itu," katanya di Kupang, Senin, (10/7).
Pembantu Rektor I Undana Kupang itu mengatakan sejak awal motif kehadiran Pansus itu untuk mengadakan kontrol politik terhadap KPK agar tidak kedan meluruskan KPK agar tidak luar dari tugas pokok dan fungsinya terutama dalam menegakkan hukum.
"Jadi publik juga positif saja, meskipun ada sejumlah pihak yang keberatan sejak awal melihat dari momentum kehadiran Pansus ini ditengah KPK gencar memengakkan hukum dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah orang termasuk oknum pimpinan dan anggota DPR RI dalam kasus KTP elektronik," katnaya.
Sehingga menurut dia sekalipun motif dan tujuannya baik, namun dari sisi momentum atau waktu tetap saja sejumlah kalangan termasuk Partai Politik dan sebagian anggota DPR RI tidak setuju dengan pembentukkan Pansus itu, karena KPK sedang dalam jalan yang benar.
"Momentumnya yang dikritisi publik karena kehadirannya bertepatan dengan maraknya kasus-kasus yang menimpa lembaga legislatif itu terutama sejumlah oknum DPR yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP dan kasus-kasus lainnya," katanya.
Sehingga ketika dalam perjalanan ada agenda mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk mengetahui seberapa baik KPK menjalankan SOP dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, publik mulai bertanya-tanya bahkan khawatir akankan substansi dapat dibelokan.
Meskipun kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk mencari contoh primer dari standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, perlu ada metodologis yang harus dijadikan sebagai panduan untuk melakukan uji petik kepada pihak-pihak yang dipandang penting dalam konteks standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga hasil yang diperoleh tidak salah apalagi bertentangan dan menimbulkan multi-tafsir di kalangan publik, hanya karena metodolisnya salah.
"Kalau saya lihat dari kaca mata ilmiah, maka hasil dari Pansus ini, tergantung motodologis. Kalau metodologisnya salah maka hasilnya pun akan salah. Apalagi hanya sebatas mengunjungi pada napi dan tidak konfirmasi ke sumber yang berbeda-beda seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, Pengadilan Tipikor dan lainnya yang terlibat dalam proses itu," katanya.
Ia mengatakan tidak ingin berandai-andai dengan hasil akhir dari hak angket itu sebagai senjata pemungkas dari rangkaian kegiatan politik itu dan nasib KPK seperti apakah nantinya.
Meskipun Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah menegaskan kinerjanya tidak mencari-cari kelemahan institusi pemberantasan korupsi namun untuk membenahi kinerja lembaga tersebut agar sesuai dengan perundang-undangan.
Pansus Angket KKP Jangan Belokan Subsatansi
Pansus Hak Angket KPK agar tidak membelokkan tujuan dan substansi yang hendak diteliti sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari publik.