Logo Header Antaranews Kupang

Syarat Penerima Rumah Layak Dipermudah

Senin, 10 Juli 2017 15:50 WIB
Image Print
Wali Kota Kupang Jonas Salean
Pemerintahan akan memudahkan syarat penerima program rumah layak huni dengan membangun tidak harus di atas tanah milik sendiri, untuk memastikan warga miskin bisa mendapat program tersebut.

Kupang (Antara NTT) - Pemerintahan akan memudahkan syarat penerima program rumah layak huni dengan membangun tidak harus di atas tanah milik sendiri, untuk memastikan warga miskin bisa mendapat program tersebut.


"Kalau dulu syaratnya rumah yang akan dibangun pemerintah harus di atas tanah milik keluarga miskin penerima, maka sekarang dipermudah dengan ketentuan rumah tersebut tidak harus di atas tanah milik sendiri," kata Wali Kota Kupang, Jonas Salen di Kupang, Senin, (10/7).

Dia mengatakan, jika harus di atas lahan milik keluarga penerima, maka akan sulit mendapatkan keluarga miskin memiliki tanah sendiri. Rata-rata mereka menumpang di tanah milik orang lain.

Pemerintah Kota Kupang mengubah persyaratan, tidak harus di atas tanah milik sendiri, tetapi bisa juga di atas tanah milik orang lain, asal dengan kesepakatan dua pihak. "Kalau pemilik lahan tidak keberatan lahannya dipakai untuk membangun rumah layak bagi keluarga miskin maka akan langsung dibangun," katanya.

Antara pemilik lahan dan keluarga miskin penerima program harus membuat kesepakatan sewa tanah selama kurun waktu tertentu yang diketahui pemerintah kelurahan. Hal ini dimaksud untuk menghindari keributan di masa datang.

Jonas mengatakan, untuk program pembangunan rumah layak huni di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, pemerintah telah menyediakan anggaran untuk 1.250 unit di 2017 ini. "Terkait syarat penerima akan divalidasi dinas teknis dan pihak kelurahan," kata Jonas.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan, 1.250 unit rumah layak huni itu mulai dibangun di 2017 ini hingga lima tahun ke depan dengan tahapan dan jumlah sesuai paruh anggaran yang ada.

Dia mengatakan, program pembangunan rumah layak huni itu menjadi program lanjutan Pemerintah Kota Kupang setelah sebelumnya di perjalanan paruh sebelumnya juga sudah dilakukan.

Untuk lima tahun ke depan, sejak 2017 ini, masing-masing tahun anggaran akan dialokasi 250 unit dengan sasaran keluarga miskin yang masih berdiam di dalam rumah yang dari aspek kesehatan tidak layak tinggal.

"Seperti berlantai tanah, berdinding bebak dan masih terbuat dari bahan apa adanya, akan menjadi sasaran program ini," katanya.

Setiap unit rumah akan dialokasikan anggaran Rp25 juta dan akan dikerjakan secara gotong royong oleh warga di sekitar rumah keluarga itu dengan dikoordinasi oleh pemerintah kelurahan.

Model kegiatan ini dipilih Pemerintah Kota Kupang untuk memanfaatkan anggaran yang ada, agar tidak disalahgunakan dan merembes ke pihak lainnya.

"Kami telah menghitungnya dan dengan nominal dana itu hanya akan bisa dipakai dengan bergotong royong," katanya.

Terhadap syarat warga penerima, selain memiliki kondisi rumah yang masih berlantai tanah dan tidak permanen, warga penerima sasaran harus memiliki izin tinggal dari pemilik tanah jika rumahnya berada di lokasi tanah milik keluarga atau orang lain.

Ini penting sebagai bagian dari proteksi warga yang akan menerima bantuan rumah itu dari upaya lain pemilik tanah yang merugikan penerima bantuan itu. "Boleh jadi setelah rumah dibangun bagus pemilik tanah mengusir penghuninya. Makanya kita butuh perjanjian dan harus di atas 30 tahun," katanya.

Pemerintah kelurahan lanjut Felisberto saat ini sedang melakukan pendataan warga yang memenuhi syarat untuk bisa masuk dalam program di paruh pertama 2017 yang mulai dilakukan sekitar pertengahan tahun anggaran ini.

"Mudah-mudahan pendataan yang dilakukan pihak kelurahan bisa segera selesai karena setelahnya masih harus diverifikasi agar benar-benar tepat sasaran," kata Felisberto.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026