Presiden Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas

id Presiden

Presiden Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

Jakarta (Antara NTT) - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah yaitu pemerintahan Islam.

"Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya," tambah Johan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo juga menyatakan hal yang serupa.

"Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan, sudah ditandatangani Presiden," kata Said di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi perppu tersebut.