KPK Tak Perlu Ladeni Pansus

id KPK

KPK Tak Perlu Ladeni Pansus

Dr John Tubahelan MHum

"Memang pansus hak angket KPK itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil keterwakilan semua fraksi," kata Johanes Tubahelan.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubehelan, MHum berpendapat, KPK tidak perlu melandeni panitia khusus hak angket karena pembentukannya tidak sah.

"Memang pansus hak angket KPK itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil keterwakilan semua fraksi," kata Johanes Tubahelan kepada Antara di Kupang, Selasa, terkait polemik seputar keabsahan pansus hak angket KPK.

Tubahelan juga tidak sependapat dengan saran Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra agar KPK mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai solusi menyelesaikan polemik keabsahan pansus hak angket.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza menyatakan polemik keabsahan hak angket yang selalu dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Ia mencontohkan di awal reformasi sempat ada kegaduhan terkait mundurnya Presiden Soeharto. Waktu itu, kata Yusril, proses mundurnya Soeharto yang ditanganinya ditentang oleh beberapa guru besar.

Namun, lanjut Yusril, polemik itu bisa selesai karena perdebatan berlanjut ke meja hijau sehingga muncul putusan pengadilan sebagai jalan keluarnya.

Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan proses mundurnya Soeharto sah dan polemik berakhir.

"Sekarang saya sarankan KPK, kalau terus menerus mengatakan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tidak sah, lawan dong ke pengadilan," ujar Yusril.

"Dan itu akan menjadi contoh bernegara yang benar dan memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, adil dan bermartabat," kata dia.

Johanes Tuba Helan menambahkan, KPK tidak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan karena pembentukan pansus hak angket sejak awal sudah tidak sah.

"KPK tidak perlu gugat dan tidak meladeni maunya DPR seperti tidak menghadirkan Miriam di DPR," ujar mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.