Kupang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecam tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan aparat TNI dan Polri terhadap warga Pubabu, Timor Tengah Selatan (TTS), yang berusaha mempertahankan hak milik atas tanah adat.
"Kami mengecam tindakan yang mengutamakan kekerasan dan ancaman. Mari kita gunakan hati untuk selesaikan konflik," kata Ketua LPA NTT, Tory Ata di Kupang, Selasa, (18/8).
Dia mengemukakan hal itu, ketika menjelaskan hasil investigasi LPA NTT terhadap konflik masyarakat adat Pubabu-Besipae-Kabupaten TTS dengan Pemda Provinsi tentang hak milik atas tanah adat dan hak pakai oleh Pemda NTT.
Konflik yang belum terselesaikan ini berujung pada penggusuran masyarakat pada 4 Agustus 2020 dan terakhir pada 13 Agustus 2020.
Tory Ata juga menayangkan video yang menggambarkan bagaimana tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan aparat keamanan di Pubabu.
Baca juga: LPA sebut korban penggusuran di Pubabu tinggal di bawah pohon
Dalam video berdurasi 3.42 detik tersebut, tampak sejumlah personil Brimob dan TNI mengancam warga, dan beberapa kali terdengar suara tembakan disertai suara tangis anak-anak.
Menurut dia, aparat harus melindungi warga negara terutama anak, perempuan dan lansia, kelompok rentan yang terabaikan.
"Sangat ironis dan menyedihkan karena pada Hari Kemerdekaan, sesama anak bangsa lain mengalami penderitaan, tekanan, ketakutan, yang dilakukan oleh aparat sendiri," katanya.
LPA kecam tindakan kekerasan dan ancaman di Pubabu
Kami mengecam tindakan yang mengutamakan kekerasan dan ancaman. Mari kita gunakan hati untuk selesaikan konflik