Presidential Threshold Perkuat Sistem Presidensial

id PT

Presidential Threshold Perkuat Sistem Presidensial

David Pandie, pengamat politik dari Undana Kupang

Presidential Threshold adalah instrumen politik untuk memperkuat sistem presidensial sebagai konsekuensi dari sistem multipartai.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr David Pandie mengatakan Presidential Threshold adalah instrumen politik untuk memperkuat sistem presidensial sebagai konsekuensi dari sistem multipartai.

"Presidential Threshold ini sudah pernah diterapkan pada Pilpres 2014. Inti dari syarat PT ini adalah untuk memperkuat sistem presidensial sebagai bagian dari konsekuensi multipartai di Indonesia," kata David Pandie kepada Antara di Kupang, Jumat.

Pembantu Rektor I Undana Kupang mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan penetapan syarat Presidential Threshold (PT) 20 dan 25 persen dalam UU Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan, ditetapkan PT sebesar 20 persen dari total jumlah kursi di parlemen, dan 25 persen dari total jumlah suara sah.

"Saya sependapat dengan sikap pemerintah dan keputusan DPR walaupun ada yang tidak setuju, karena apa yang diputuskan itu untuk kepentingan bangsa ini dalam jangka panjang," katanya.

Menurut dia, syarat PT ini pernah diterapkan pada pemilu presiden 2014, lalu sehingga seharusnya tidak lagi menjadi bagian penting yang perlu diperdebatkan.

Pada Pilpres 2014 misalnya, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional.

"Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari jumlah kursi DPR. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," katanya.

Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. Parpol atau gabungan parpol harus menembus 25 persen suara.

"Jadi syarat presidential threshold ini sudah pernah diterapkan pada pemilu presiden 2014 lalu, sehingga seharusnya tidak lagi menjadi bagian penting yang perlu diperdebatkan," katanya.

Dia juga melihat PT sebagai regulasi jangka panjang untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan politik bangsa dan tidak lagi dijadikan sebagai permainan politik partai politik.

Karena itu, bagi partai-partai politik yang tidak setuju dengan UU yang sudah disahkan oleh DPR, silakan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga apa yang sudah diputuskan ini menjadi final dan mengingat untuk seluruh masyarakat bangsa ini, katanya.

"Bagi yang tidak setuju kita hormati karena dalam politik ada kepentingan, dan silakan gugat ke MK supay final. Rakyat butuh demokrasi yang stabil agar fokus ke masalah kesejahteraan," kata Pembantu Rektor Bidang Akademik Undana itu.