Logo Header Antaranews Kupang

Pengamat Apresiasi Program PTSL

Senin, 14 Agustus 2017 17:17 WIB
Image Print
Nicolaus Pira Bunga
"Program ini mewujudkan kehadiran Negara di bidang pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Nicolaus Pira Bunga.

Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga SH.MHum mengapresiasi program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

"Program ini mewujudkan kehadiran Negara di bidang pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," katanya di Kupang, Minggu (13/8).

Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Undana Kupang ini mengatakan hal tersebut terkait program sertifikasi gratis bagi masyarakat sebagai bantuan pemerintah untuk memberikan jaminan kepemilikan yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif atau diagunkan.

Menurut dia, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengejar prosentase tanah terdaftar yang masih di bawah 50 persen hingga saat ini.

"Salah satu cara yang ditempuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah melalui program PTLS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria," katanya.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pemberian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha penerimaan manfaat.

Program lainnya adalah sinergi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta perbankan terkait program inklusi keuangan yang bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses layanan keuangan di pedesaan.

Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang berada di daerah karena tidak perlu lagi mencairkan kreditnya dengan mendatangi bank-bank di kota, tapi cukup mencairkan melalui para penyalur yang disebut sebagai agen laku pandai sebagai perpanjangan tangan perbankan di daerah.

Selain itu, ada sinergi Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bidang produksi pangan meliputi penyediaan sarana dan prasarana, bibit dan pupuk, serta pengadaan para penyuluh.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026