KPU-Bawaslu Bahas DPT Pilgub NTT

id kpu

KPU-Bawaslu Bahas DPT Pilgub NTT

Jubir KPU NTT Yosafat Koli

KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 2018 di Kupang, Sabtu.
Kupang (Antara NTT) - KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 2018 di Kupang, Sabtu.

"Rekapitulasi DPT ini sebagai dasar perhitungan jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dan penetapan persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli.

Ia menjelaskan Rakor ini untuk menyamakan pemahaman antara kedua lembaga penyelenggara pemilu terkait data DPT pemilu dan pemilihan terakhir untuk Pilgub 2018.

Menurut dia, KPU akan segera menggelar pleno untuk menetapkan syarat pencalonan bagi pasangan calon perseorangan dan maupun partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam Pilgub 2018.

Dia menambahkan, berdasarkan peraturan KPU, syarat pencalonan dengan menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD yakni 13 kursi dan syarat minimal 25 persen perolehan suara yakni 591.236 suara sah.

Sedangkan bagi calon perseorangan wajib memenuhi dukungan sebesar 8,5 persen pemilih. Jumlah DPT pemilih terakhir yakni 3.203.524 sehingga bakal calon harus memiliki 272.300 pendukung, katanya.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu menyambut baik rapat koordinasi ini dan mendukung KPU NTT untuk memulai menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018 secara baik.

"Bawaslu mendukung sepenuhnya KPU dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilgub 2018 secara baik," katanya dan menambahkan sesuai jadwal maka pada 10 September 2017 KPU NTT akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan syarat pencalonan bagi calon yang akan ikut dalam Pilgub 2018.

Verifikasi parpol
Yosafat Koli menambahkan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan pemilu legislatif serta pemilu presiden 2019 akan diawali dengan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Ia mengatakan sebelum melaksanakan verifikasi parpol, pihaknya terlebih dahulu akan membentuk panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam verifikasi parpol peserta pemilu itu, kata dia, hanya partai politik baru yang diverifikasi, sedang parpol lama tidak lagi dilakukan verifikasi. Verifikasi tersebut akan dilaksanakan pada Oktober 2017.

"Kami upayakan agar pembentukan panitia adhoc ini bisa selesai dalam bulan September ini, sehingga Oktober nanti bisa dilanjutkan dengan verifikasi parpol peserta pemilu," katanya.

Dalam kaitan dengan itu, maka KPU NTT meminta agar paling lambat pada pekan kedua September ini, semua daerah sudah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Masih ada tiga daerah yang belum menandatangani NPHD. Kita minta segera dijadwalkan, karena pembentukan panitia adhoc baru bisa dilakukan setelah semua daerah menandatangani NPHD," katanya.