
DPRD Setujui Belanja Daerah Rp4,994 Triliun

DPRD Nusa Tenggata Timur menyetujui nota keuangan Rancangan APBD Perubahan tahun 2017 yang diajukan pemerintah dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp4,994 triliun untuk dibahas lebih lanjut.
Kupang (Antara NTT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggata Timur menyetujui nota keuangan Rancangan APBD Perubahan tahun 2017 yang diajukan pemerintah dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp4,994 triliun untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan itu disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD NTT dalam rapat parpurna dewan bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT dari F-PDI Perjuangan Nelson Matara di Kupang, Kamis.
Rancangan APBD Perubahan 2017 yang diajukan Pemerintahan Gubernur Frans Lebu Raya sebelumnya sebesar Rp4,722 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp61,218 miliar atau sekitar 1,30 persen menjadi Rp4,783 triliun.
Sementara belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp4.663 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp331 miliar lebih atau 7,11 persen menjadi Rp4,994 triliun.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Wellem Bangngu Kale dalam penyampaian pemandangan fraksinya menyoroti kebijakan penataan sistem anggaran dan keuangan daerah terkait dengan reformasi organisasi sektor publik.
"Fraksi NasDem meminta agar penataan keuangan lebih mengedepankan perubahan ke arah sistem anggaran berbasis kinerja," katanya.
Fraksi Partai NasDem juga meminta Gubernur NTT agar perubahan APBD 2017 harus fokus dan prioritas pada kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mampu mencapai terget.
Selain APBD perubahan, DPRD juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
Di antaranya, Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT tahun 2017-2037, Ranperda Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu, dan Ranperda Pencabutan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait itu, Fraksi Hanura meminta pemerintah memperhatikan serius status hukum lahan khususnya terkait Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di NTT.
"Penataan Pulau-pulau kecil kita tidak boleh dalam status sengketa dengan provinsi atau negara tetangga sehingga pengelolaannya tidak terkendala dan memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Laurensius Tari Wungo, anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
