Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh membidik indikasi korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan portabel di Dinas Pendidikan Aceh dengan nilai Rp41,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa (23/2) mengatakan penanganan kasus ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
"Penanganan kasus ini masih tahap klarifikasi dan sampai saat ini masih belum ada pemeriksaan pihak-pihak terkait," ucap-nya menjelaskan.
Baca juga: Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi di TTU
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
Kombes Pol Winardy menyebutkan tim Polda Aceh masih mendalami dan mempelajari data-data yang sudah dimiliki. Setelah itu akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah apakah akan ditindaklanjuti ke tahap ke penyelidikan atau tidak.
"Masih pendalaman data-data yang dimiliki oleh Polda Aceh. Jadi, Polda Aceh belum melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Arti, Polda masih menentukan validasi data terlibat dahulu," tutur-nya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Polda Aceh bidik indikasi korupsi pengadaan wastafel
Penanganan kasus ini masih tahap klarifikasi dan sampai saat ini masih belum ada pemeriksaan pihak-pihak terkait,"