Kupang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Jefry Riwu Kore menyatakan ikhlas menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Oriet Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua.
"Ya kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, (19/4).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil putusan MK soal mendiskualifikasi kemenangan dari Orient Riwu Kore sebagai Bupati dan Thobias Uly sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Sabu Raijua dan memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).
Jefry mengatakan dengan adanya putusan itu maka hal itu sudah mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient tersebut.
"Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," tutur dia.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.
Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi .
"Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan itu serta membahas bagaimana dengan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Menurut dia anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkada biasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar saja.
Baca juga: KPU NTT dan Sabu Raijua siapkan tahapan PSU
Baca juga: Sebuah pembelajaran politik dari Pilkada Sabu Raijua
Demokrat NTT ikhlaskan putusan MK soal Orient
Ya kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK