Pemerintah NTT Umumkan UMP 2018

id UMP

Pemerintah NTT Umumkan UMP 2018

Bruno Kupok

Pemerintah Nusa Tenggara, Kamis, mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp1.660.000 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok, Kamis, mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp1.660.000 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

"Proses penetapan UMP NTT 2018 ini mulai dari pembahasan oleh dewan pengupahan Provinsi NTT pada 24 Oktober 2017 sampai akhirnya diusulkan kepada gubernur dan mendapat penetapan melalui SK," katanya pada acara yang dihadiri pula oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTT Stanis Tefa serta sejumlah elemen terkait lainnya.

Bruno mengatakan UMP 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp135.000, atau dari Rp1,525.000 pada 2017 menjadi Rp1.660.000, yang akan berlaku mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember 2018. "Besaran UMP ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan rumus tersendiri," katanya.

Ia mengatakan beberapa elemen yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP 2018 adalah inflasi serta pertumbuhan ekonomi di provinsi berbasiskan kepulauan ini. "Dan, kenaikan UMP ini, saya nilai masih dalam batas yang wajar," ujarnya.

Atas dasar kebijakan tersebut, ia meminta para pengusaha di daerah ini untuk bisa memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan besaran UMP 2018, dan kenaikan ini diharapkan tidak memberatkan sektor perdagangan yang dampaknya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).