Bupati Manggarai larang ASN liburan dan cuti lebaran

id NTT,libur lebaran,Msnggarai

Bupati Manggarai larang ASN liburan dan cuti lebaran

Bupati Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Heri Nabit . (Antara/ Benny Jahang)

Pegawai dan keluarga maupun yang non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah
Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Heri Nabit melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN melakukan perjalanan keluar kota maupun cuti selama liburan lebaran 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pemerintah Manggarai melarang seluruh pimpinan OPD dan ASN melakukan perjalanan keluar kota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai," kata Heri Nabit ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (8/5).

Heri Nabit mengatakan pembatasan larangan keluar kota bagi pejabat dan ASN serta pegawai di Kabupaten Manggarai berlaku selama sebelas hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Politisi PDIP itu mengatakan larangan berpergian keluar kota juga berlaku bagi anggota keluarga para ASN guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 yang terus merangkak naik di daerah itu.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga maupun yang non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," tegas Heri yang dilantik sebagai Bupati Manggarai pada 26 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Pemprov NTT akan melarang warga ke luar kota selama libur Lebaran

Dia mengatakan perjalanan keluar kota diizinkan berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan alasan khusus yang disertai surat tugas ditandatangan Sekda maupun Bupati Manggarai.

Baca juga: Kawasan wisata TN Kelimutu ditutup selama liburan lebaran

Ia mengatakan, terhadap ASN yang masih melakukan perjalanan ke luar kota saat liburan berlangsung akan diberikan tindakan tegas sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.