Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar

id jasa raharja

Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar

.Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo (tengah) menyerahkan dana santunan asuransi kepada Yakub K. Praing, Orangtua Anton Nula Pelu yang mengalami Kecelakaan pada 13 Februari 2016 lalu.

"Pembayaran klaim asuransi kecelakaan tahun 2017 sangat besar sekalipun korban kecelakaan sangat kecil," kata Kepala PT. Asuransi Jasa Raharja, NTT, Ari Wisnu Handoyo.
Kupang (Antaranews NTT) - PT. Jasa Raharja, Nusa Tenggara Timur telah melakukan pembayaran santunan kecelakaan 2017 sebesar Rp.21.739.131.507 miliar bagi korban kecelakaan lalulintas di wilayah berbasis kepulaan ini.

"Pembayaran klaim asuransi kecelakaan tahun 2017 sangat besar sekalipun korban kecelakaan sangat kecil," kata Kepala PT. Asuransi Jasa Raharja, NTT, Ari Wisnu Handoyo kepada wartawan di Kupang, Selasa, (2/1) terkait realisasi pembayaran klaim asuransi kecelakan di NTT selama tahun 2017.

Ia mengatakan, tingginya realisasi pembayaran klaim asuransi kecelakaan di NTT sebagai dampak dari naiknya nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia menjelaskan, korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas di NTT selama tahun 2017 tercatat sebanyak 411 orang dan luka-luka sekitar 922 orang.

Pada tahun 2016 menurut dia, PT. Jasa Raharja, Nusa Tenggara Timur hanya melakukan pembayaran klaim kecelakaan sebesar Rp15.051.070.372 miliar dengan korban meninggal 396 orang serta luka-luka 787 orang.

Sementara pada tahun 2017 klaim yang dibayarkan mencapai Rp21.739.131.507 miliar yang dialokasikan bagi pembayaran klaim kecelakaan korban meninggal, luka-luka serta biaya pemakaman serta pengobatan maupun biaya ambulans.

Ia mengatakan, pembayaran klaim asuransi dilakukan Jasa Raharja, NTT sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau serta PMK nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ia berharap masyarakat pemilik kendaraan di NTT untuk rutin membayar premi asuransi kecelakannya karena semua korban tabrakan mendapat asuransi.

"Santunan bukan hanya diberikan kepada pengendara saja namun penumpang termasuk pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan mendapat asuransi kita," kata Ari.