Permudah warga melintasi perbatasan, Imigrasi Atambua terbitkan 10 PLB

id NTT, kemenkumham NTT, Imigrasi Atambua, pas lintas batas

Permudah warga melintasi perbatasan, Imigrasi Atambua terbitkan 10 PLB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone (kanan) saat menyerahkan dokumen Pas Lintas Batas kepada salah satu warga Desa Silawan, Kabupaten Belu dalam kegiatan yang dipusatkan di Aula Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kamis (29/7/2021). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

PLB merupakan dokumen perjalanan yang berfungsi sebagai paspor dan sekaligus visa bagi masyarakat yang tinggal menetap di wilayah perbatasan darat RI-Timor Leste.

Atambua (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerbitkan sebanyak 10 dokumen Pas Lintas Batas (PLB) untuk warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste.

"Penerbitan Pas Lintas Batas (PLB) ini merupakan kebijakan pemerintah yang memudahkan warga di wilayah perbatasan RI-Timor Leste untuk melintasi perbatasan tanpa harus mengurus paspor atau visa," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone kepada ANTARA di Atambua, Jumat (30/7).

Sebanyak 10 dokumen PLB, katanya, telah diserahkan kepada warga bertepatan dengan penyaluran bantuan bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di perbatasan RI-Timor Leste.

Marciana menjelaskan PLB merupakan dokumen perjalanan yang berfungsi sebagai paspor dan sekaligus visa bagi masyarakat yang tinggal menetap di wilayah perbatasan darat RI-Timor Leste.

PLB berlaku selama satu tahun untuk beberapa kali perjalanan dengan masa tinggal di Timor Leste selama 10 hari dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali atau untuk maksimal 30 hari, kata dia.

Apabila seseorang merupakan pemegang PLB, kata dia, maka tidak lagi memerlukan visa untuk melintasi perbatasan, namun wilayah berlakunya PLB hanya terbatas pada sejumlah kecamatan yang berbatasan langsung sebagaimana ditetapkan di dalam ketentuan yang disepakati pemerintah RI dan Timor Leste.

Inspektur Wilayah V Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM Budi saat menyerahkan dokumen Pas Lintas Batas kepada salah satu warga Desa Silawan, Kabupaten Belu dalam kegiatan yang dipusatkan di Aula Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kamis (29/7/2021). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Di Indonesia, kata dia, PLB hanya diberikan kepada masyarakat yang tinggal menetap di kecamatan yang tersebar di kabupaten berbatasan dengan Timor Leste, seperti di Kabupaten Belu mencakup Kecamatan Rehat, Lamaknen, Tasifeto Timur, Tasifeto Barat, dan Kobalima.

Kabupaten Timor Tengah Utara mencakup Kecamatan Insana, Miamafo Timur, Miamafo Barat, Insana Utara, Kabupaten Kupang, yakni Kecamatan Amfoang Utara serta Kabupaten Alor mencakup Alor Timur, Pantar, dan Alor Barat Daya.

PLB tersebut dapat digunakan untuk melintas ke daerah subdistrik di Timor Leste di antaranya Distrik Bobonaro mencakup Balibo, Maliana, dan Lolotoi dan Distrik Covalima, yakni Suai Kota, Futululik, Fatumean dan Tilomar.

"Tidak dibenarkan menggunakan PLB untuk memasuki wilayah Timor Leste di luar daerah yang telah ditetapkan," kata Marciana menegaskan.

Ia menambahkan penerbitan PLB merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan interaksi masyarakat di perbatasan RI-Timor Leste yang memiliki hubungan pesaudaraan dan kekeluargaan sejak dulu.

"Kita berharap dengan kemudahan ini membuat hubungan masyarakat tetap terjalin dengan baik termasuk mendorong pertumbuhan berbagai sektor pembangunan lainnya di wilayah perbatasan," katanya.