OJK : Transaksi pinjaman online di NTT tembus Rp51 miliar

id NTT,OJK NTT,fintech,pinjaman online

OJK :  Transaksi pinjaman online di NTT tembus Rp51 miliar

Kepala OJK NTT Robert Sianipar saat menyampaikan materi dalam pertemuan triwulan III 2021 Perwakilan Bank Indonesia NTT, OJK NTT, dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaraan NTT yang digelar secara virtual di Kupang, Jumat (20/8/2021). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Yang penting kita terus mengedukasi masyarakat agar pinjaman itu secara bijak, artinya harus dari sumber yang legal

Kupang (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengatakan nilai transaksi pinjaman online melalui fintech peer-to-peer lending di provinsi setempat telah menembus hingga Rp51 miliar.

"Dari sisi rekening lander juga meningkat mencapai 2.365, sementara peminjamnya juga cukup besar secara transaksi bisa mencapai 524.281 transaksi," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar dalam pertemuan triwulan III 2021 Perwakilan Bank Indonesia NTT, OJK NTT, dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaraan NTT yang digelar secara virtual di Kupang, Jumat, (20/8).

Ia mengatakan peningkatan transaksi pinjaman online ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya meminjam atau mengakses keuangan dari industri jasa keuangan konvensional seperti bank, finance, tetapi melirik pembiayaan dari fintech.

Masyarakat memilih meminjam dana melalui fintech yang memiliki salah satu keunggulan adalah dari sisi kecepatan.

"Jadi hanya menggunakan aplikasi di handphone, dana bisa dikirim ke peminjam," katanya.

Robert mengatakan meningkatnya fenomena transaksi pinjaman online ini pada satu sisi merupakan hal yang positif karena sejalan dengan upaya pemerintah membuka akses keuangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, akses keuangan melalui teknologi ibarat pedang bermata dua, bisa memberikan kemudahan namun di sisi lain membawa resiko.

Oleh karena itu Robert mengimbau berbagai pihak agar turut mengedukasi masyarakat untuk menggunakan pendanaan fintech yang legal atau terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: OJK NTT: Penyaluran kredit lawan rentenir capai 2.020 debitur

"Yang penting kita terus mengedukasi masyarakat agar pinjaman itu secara bijak, artinya harus dari sumber yang legal dan meminjam sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal yang bersifat produktif," katanya.

Baca juga: OJK sebut perlu strategi efektif berantas pinjaman online ilegal

Turut hadir sebagai narasumber pertemuan virtual Kepala Perwakilan BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT Tri Budhianto, serta para peserta dari unsur pemerintah daerah, pimpinan lembaga jasa keuangan, akademisi, dan media massa.