Logo Header Antaranews Kupang

Pilkada 2018 - Input data seharusnya dari kecamatan

Senin, 19 Maret 2018 16:13 WIB
Image Print
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna.
"Kalau Sidalih hanya alat bantu. Yang kami keberatan adalah harusnya input data sudah dimulai dari kecamatan, tapi justru KPU mengarahkan proses input data ke Sidalih di KPU kabupaten/kota," kata Jemris Fointuna.

Kupang (AntaraNews NTT) - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengatakan, seharusnya KPU melakukan input data pemilih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mulai dari tingkat kecamatan.

"Kalau Sidalih hanya alat bantu. Yang kami keberatan adalah harusnya input data sudah dimulai dari kecamatan, tapi justru KPU mengarahkan proses input data ke Sidalih di KPU kabupaten/kota," kata Jemris Fointuna menjawab Antara di Kupang, Senin (19/3).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menggunakan aplikasi Sidalih dalam pendataan pemilih.

Dari 22 kabupaten/kota, baru dua kabupaten yang sudah menggunakan aplikasi Sidalih, yakni Kabupaten Belu dan Sikka. Dari dua kabupaten yang menggunakan Sidalih itu, masih terdapat selisih angka dibandingkan dengan menggunakan data manual.

. Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Mariyanti Luturmas Adoe (kiri) sedang melakukan sosialisasi tentang pentingnya e-KTP dalam pilkada serentak 2018 di sebuah pasar tradisional di Pulau Sumba. (ANTARA Foto/istimewa)
Di Kabupaten Belu, misalnya, dari penghitungan yang dilakukan secara manualnya, terdapat 125.129 pemilih, sedangkan menggunakan Sidalih ada 109.057 pemilih atau terdapat selisih 16.072 pemilih.

Begitupun di Kabupaten Sikka, dari pengambilan data yang dilakukan secara manual, terdata 188.384 pemilih. Sedangkan menggunakan Sidalih tercatat 173.733 pemilih. Artinya, ada selisih 14.651 pemilih.

Keadaan tersebut terjadi akibat dari pelaksanaan input di tingkat kabupaten/kota inilah yang menyebabkan sampai dengan rapat pleno rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) ditingkat kabupatenpun, operator belum selesai melakukan input data pemilih.

"Kita bisa lihat, data Sidalih dengan data manual ternyata berbeda karena sidalih ketika membaca NIK yang tidak lengkap, nama yang salah atau atau alamat, jenis kelamin yang salah langsung dikategorikan data error," katanya menjelaskan.

"Jadi Bawaslu tidak mempersoalkan berapa kabupaten yang sudah melaksanakan aplikasi sidalih dalam melakukan input data, tetapi kami keberatan terhadap prosesnya," katanya.

Sidalih adalah satu aplikasi yang sangat membantu penyelenggara dalam mengadministrasi data-data pemilih yang ada. Selain itu, Sidalih mampu mendeteksi data-data yang tidak sesuai.

. Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe (tengah) sedang memimpin pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 di Kupang, Sabtu (17/3). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026