Bawaslu NTT nonaktifkan panwascam pengawas desa/kelurahan

id bawaslu ntt,panwascam,pilkada 2020 di ntt,ntt,kupang,jemris fointuna

Bawaslu NTT nonaktifkan panwascam pengawas desa/kelurahan

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Semua pengawas kecamatan dan pengawas desa kelurahan sudah dinonaktifkan untuk sementara
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menonaktifkan seluruh pengawas kecamatan (Panwascam), dan pengawas desa pada sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah menonaktifkan pengawas ini, menyusul rencana pemerintah membatalkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, akibat COVID-19, kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Selasa (14/4)

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan rencana pembatalan pilkada, dan nasib Panwascam dan pengawas desa kelurahan, yang telah dilantik untuk membantu mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di NTT.

"Semua pengawas kecamatan dan pengawas desa kelurahan sudah dinonaktifkan untuk sementara," katanya.

Baca juga: Sosialisasi regulasi Pilkada cegah kerawanan yang muncul

Baca juga: 11 PNS di NTT dilaporkan ke Komisi ASN


Menurut dia, pengawas desa dan kelurahan yang dinonaktifkan berjumlah 1.185 orang, tersebar di 1.185 desa di 118 kecamatan, pada sembilan kabupaten.

Sedangkan Panwascam yang dinonaktifkan berjumlah 354 orang di 118 kecamatan.

"Mereka hanya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilkada serentak di NTT," katanya.