Pilkada 2018 - Bawaslu selidiki kebakaran mobil dinas Cawagub petahana
"Kami juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana," kata Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Foentuna.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus kebakaran yang menimpa mobil dinas Wagub NTT petahana Benny Alexander Litelnoni yang terbakar saat kampanye di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu (11/4).
"Kami juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana," kata Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Foentuna kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/4).
Saat terbakar, mobil Toyota Fortuner pelat merah DH 5 itu diganti pelat hitam DH 1980 BL untuk dipakai Benny dalam kampanye sebagai cawagub NTT bersama cagub Benny K Harman.
Soal mobil pelat merah itu, Jemris menegaskan, calon kepala daerah bersama tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika terbukti...sanksinya wajib pidana," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu dan menambahkan kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya masih menunggu hasilnya.
Baca juga: Wagub NTT Lamar ke PKPI Kendaraan yang terbakar tersebut sebenarnya akan menuju lokasi kampanye Paket Harmoni (Benny K Harman-Benny Litelnoni) di Dusun 1, Desan Kakan. Namun nahas, belum tiba di lokasi, mobil sudah terbakar.
Mobil itu ditumpangi tiga orang, yakni Benny Litelnoni, Sekretaris DPD Partai Demokrat Ferdinandus Leu dan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Timor Tengah Selatan (TTS) Simon Liunokas. Mobil dikemudikan Rudi Maunino.
Kebakaran mobil ini ditandai oleh asap dan percikan api dari kap depan. Karena jauh dari sumber air, api yang semakin besar melalap mobil tersebut hingga ludes. Beruntung, semua penumpang selamat.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan di SoE, juga hingga kini masih melakukan penyelidikan soal kebakaran mobil tersebut. "Penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini. Keterangan lebih lanjut akan kami infokan," kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Jamari.
"Kami juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana," kata Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Foentuna kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/4).
Saat terbakar, mobil Toyota Fortuner pelat merah DH 5 itu diganti pelat hitam DH 1980 BL untuk dipakai Benny dalam kampanye sebagai cawagub NTT bersama cagub Benny K Harman.
Soal mobil pelat merah itu, Jemris menegaskan, calon kepala daerah bersama tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika terbukti...sanksinya wajib pidana," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu dan menambahkan kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya masih menunggu hasilnya.
Baca juga: Wagub NTT Lamar ke PKPI Kendaraan yang terbakar tersebut sebenarnya akan menuju lokasi kampanye Paket Harmoni (Benny K Harman-Benny Litelnoni) di Dusun 1, Desan Kakan. Namun nahas, belum tiba di lokasi, mobil sudah terbakar.
Mobil itu ditumpangi tiga orang, yakni Benny Litelnoni, Sekretaris DPD Partai Demokrat Ferdinandus Leu dan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Timor Tengah Selatan (TTS) Simon Liunokas. Mobil dikemudikan Rudi Maunino.
Kebakaran mobil ini ditandai oleh asap dan percikan api dari kap depan. Karena jauh dari sumber air, api yang semakin besar melalap mobil tersebut hingga ludes. Beruntung, semua penumpang selamat.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan di SoE, juga hingga kini masih melakukan penyelidikan soal kebakaran mobil tersebut. "Penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini. Keterangan lebih lanjut akan kami infokan," kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Jamari.