NTB tempati peringkat ketiga daftar provinsi informatif

id KIP 2021,Anugerah Keterbukaan Informasi Publik,provinsi informatif,ntb,mataram

NTB tempati peringkat ketiga daftar provinsi informatif

Tangkapan layar rekaman Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin (kiri) dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 yang disiarkan secara virtual pada Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Diskominfotik NTB)

...Alhamdulillah skor kita juga meningkat dari tahun kemarin. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun depan
Mataram (ANTARA) - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati peringkat ketiga setelah Jawa Tengah dan Aceh dalam daftar provinsi informatif di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021.

"Alhamdulillah skor kita juga meningkat dari tahun kemarin. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun depan," kata Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalillah di Mataram, Rabu, (27/10).

Ia mengatakan bahwa pemerintah provinsi berusaha memudahkan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat dengan melakukan digitalisasi.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Najamudin Amy mengatakan bahwa sebelumnya NTB berada di peringkat empat dalam daftar provinsi informatif.

"Kita akhirnya bisa menggeser provinsi besar seperti Jawa Barat dan DKI sebagai provinsi informatif dan terbuka untuk masyarakatnya," ujarnya.

Dalam hal pelayanan informasi, pada masa pandemi COVID-19 Pemerintah Provinsi NTB antara lain menyediakan aplikasi pelayanan publik untuk memudahkan warga mengakses informasi.

Baca juga: Bali, NTB dan NTT berisiko tinggi alami kekeringan

Ketua Komisi Informasi NTB Suaeb Qury mengatakan, peningkatan peringkat NTB dalam daftar provinsi informatif merupakan buah dari kerja seluruh perangkat penyelenggara daerah dalam membangun partisipasi dan respons masyarakat terhadap pelayanan informasi pemerintah.

Baca juga: Gubenur NTT ajak Bali-NTB bersama rancang pengembangan EBT

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah masih harus bekerja untuk meningkatkan pelayanan informasi dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).