Pengelolaan lahan HGU tanpa izin melanggar hukum

id Pengamat

Pengelolaan lahan HGU tanpa izin melanggar hukum

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan (Antara NTT/dok)

"Saya melihat, kebijakan Bupati Kupang Ayub Titu Eki memberikan izin investasi kepada investor garam di atas lahan HGU milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang belum dicabut izinya, berpotensi melanggar hukum," katanya Johanes Tubahelan.

Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubahelan MHum mengatakan pengolahan lahan hak guna usaha (HGU) yang belum dicabut izinnya dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional, berpotensi melanggar hukum.

"Saya melihat, kebijakan Bupati Kupang Ayub Titu Eki memberikan izin investasi kepada investor garam di atas lahan HGU milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang belum dicabut izinya, berpotensi melanggar hukum," katanya kepada Antara di Kupang, Senin (14/5).

Tubahelan menegaskan kebijakan Bupati Kupang itu sangat keliru karena memberikan izin kepada investor baru untuk menggarap lahan tambak garam dalam kawasan HGU milik PT PGGS yang masih berlaku.

"Kebijakan Bupati Ayub Titu Eki itu sangat berpotensi melawan hukum karena PT PGGS masih berhak atas lahan HGU tersebut meski tidak melakukan aktivitas," katanya menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Kupang seharusnya menyambut postifi terhadap niat PT PGGS yang melakukan akuisisi pengelolaan lahan seluas 3.720 hektare kepada PT Pangung Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk optimalisasi pengelolaan lahan pembangunan industri garam dengan investasi sebesar Rp1,8 triliun.

Menurut Tubahelan, kebijakan bupati yang membagikan lahan yang masih berstatus HGU kepada investor lain merupakan tindakan yang keliru dan melawan hukum.

Baca juga: Artikel - Mungkinkah NTT menjadi ladang garam nasional?

"Status lahan seluas 3.720 hektare itu masih berlaku sehingga tidak dibenarkan bagi pemerintah daerah itu membagikan lahan kepada investor lain dengan dalil untuk untuk pembangunan investasi garam," tegas Tubahelan.

Ia mengatakan, apabila Kementerian Agrarai/BPN belum mencabut izin HGU lahan seluas 3.720 ha itu, maka PT PGGS masih memiliki hak untuk mengelola lahan itu.

"Status HGU dicabut terlebih dahulu baru lahan itu diserahkan pengelolaanya kepada investor lain. Jika dibagikan saat izinya masih berlaku maka Bupati Kupang dan pengusaha garam yang berinvestasi garam dalam lahan HGU melanggar hukum," tegas Tubahelan.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki telah memberikan izin pengelolaan lahan tambak garam yang diduga masuk dalam kawasan HGU PT PGGS kepada dua investor yaitu PT Garam Indo Nasional seluas 400 haktare tersebar di Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah.

Sedangkan PT Timor Lifestock Lestari mendapat lahan tambak garam seluas 300 haktare di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, dengan mengabaikan PT Pangung Keemasan Garam Dunia yang telah mendapat akuisisi dari PT PGGS untuk mengolah lahan seluas 3.720 hektare itu.