Kupang (AntaraNews NTT) - Putri Presiden Soekarno, Sukmawati, dalam sebuah pertemuan di Menteng, Jakarta pada 18 Januari 2017, pernah mengatakan bahwa sedang ada upaya terselubung dari kelompok tertentu untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi negara Islam.
"Dari berbagai rententan kejadian di Tanah Air yang saya alami, jelaslah bahwa upaya itu ada. Sama juga ketika saya masih kecil. Di sini, saya mau tegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam. Kader-kader pengawal ideologi Pancasila masih ada, dan mereka siap melawan segala bentuk upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain," katanya menegaskan.
Sukmawati Soekarnoputri menyadari bahwa ketika Indonesia dipimpin oleh kaum nasionalis, masih ada kelompok yang terus menolak. Ada pihak-pihak yang berusaha memasukkan ideologi Islam hingga menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
Kemudian bagaimana untuk melawan pemaksaan itu? Dihadapan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), Sukmawati mengatakan langkah yang harus ditempuh adalah memperkuat pemahaman ideologi Pancasila kepada masyarakat.
"Indonesia bukan Islamic State," katanya yang langsung disambut Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Angelo Wake Kako bahwa pihak-pihak yang berusaha menggulingkan Pancasila adalah dari kalangan intoleran.
"Saya optimistis Indonesia mampu meredam kelompok yang berusaha mendirikan negara Islam. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat meyakini bahwa kelompok intoleran hanyalah kelompok kecil, dan pemerintahan Presiden Joko Widodo harus tegas melawan organisasi-organisasi intoleran yang tumbuh di belahan negeri ini," tegasnya.
Namun, sebagai rakyat, siapa pun patut memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan dinyatakan sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Juni 2016, bertetapan dengan peringatan pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
Baca juga: Artikel - Bung Karno membingkai Pancasila dari Ende
Keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo merupakan peristiwa bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Kebijakan yang mungkin tak terpikirkan atau terpikirkan tapi tidak sempat dilaksanakan oleh para pendahulunya.
Inilah bentuk apresiasi Jokowi kepada founder fathers atas perjuangan mereka sehingga memilih dan bersepakat menetapkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah negara.
Langkah ini tampaknya sebagai salah satu cara untuk mengeliminasi kekhawatiran setiap anak bangsa akan pudarnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Merosotnya jiwa patriotisme di kalangan generasi muda penerus bangsa, terancamnya disintegrasi bangsa yang semakin nyata, serta bayang-bayang yang mengancam keruntuhan NKRI. Inilah contoh adanya gerakan-gerakan anti Pancasila.
Bersamaan itu pula muncul aliran atau paham berbasis agama yang kontra terhadap ideologi Pancasila. Dengan merayakan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2018, secara nasional sebagai momentum untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila yang terus tenggelam di tengah arus modernisasi dewasa ini.
Seorang penulis Islam, M Mujibuddin SM dengan tegas mengatakan Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia sudah final dan tidak bisa diubah lagi, berdasarkan keputusan yang diambil dalam sidang BPUPKI pertama pada 1 Juni 1945.
Sebagian pihak saat itu ada yang menginginkan agar dasar negara berasal dari Islam. Sedangkan kelompok Islam nasionalis menginginkan agar dasar negara bukan dari satu golongan, melainkan mencakup semua golongan.
Baca juga: Gekira tolak ormas yang tak akui Pancasila
Guna mencapai dasar negara yang bisa mencakup semua golongan, Soekarno kemudian memperkenalkan konsep Pancasila kepada peserta sidang BPUPKI yang kemudian diterima secara bulat oleh semua peserta sidang.
Pada awal Soekarno memperkenalkan konsep Pancasila, ia tidak mempermasalahkan penomoran pada setiap sila, sebab semua sila saling berkesinambungan.
Pribumisasi Pancasila
Seiring perjalanan sejarah, Pancasila mendapat perubahan, baik dari segi redaksi bahasa maupun penomoran pada silanya. Perubahan saat itu tidak lepas dari tekanan sebagian umat Islam yang menginginkan dimasukkannya syariat Islam.
Tekanan ini kemudian menghasilkan Piagam Djakarta dengan memasukkan tujuh kata dalam Pancasila sebagai penghormatan kepada umat Islam. Namun, dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam Djakarta itu dihapus dan diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan dihapuskannya tujuh kata tersebut mengindikasikan bahwa negara Indonesia netral terhadap agama apapun, dan diharapkan bisa meredam politik identitas yang mengatasnamakan agama.
Menurut Mujibuddin, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia tidak bisa bergerak semaunya karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang negara. Artinya negara harus benar-benar netral dalam mengatur seluruh elemen yang ada untuk menghalau tumbuh kembangnya paham radikalisme mengatasnamakan agama.
Fenomena munculnya radikalisme agama di Indonesia tidak lepas dari faktor ideologis. Radikalisme agama dalam Islam, khususnya di Indonesia, menolak pandangan kaum nasionalis yang cenderung mengadopsi sistem Barat yang dikenal memiliki nilai sekuler dan liberal.
Baca juga: Monumen Pancasila tetap dibangun
"Sekularisme dan liberalisme bisa mengancam agama Islam sendiri karena di dalam Islam, menurut kalangan radikalis, tidak mengajarkan apa yang dinamakan sekularisme dan liberalisme. Sebab hal ini akan mengantarkan ke dalam bid`ah, khurafat, dan takhayul," katanya.
Di sisi lain, sistem demokrasi yang dijadikan sebagai alat mengantarkan kepada cita-cita Pancasila, memberi ruang lebih terhadap tumbuh kembangnya radikalisme agama. Secara teoritis, radikalisme tidak identik dengan kekerasan, termasuk penyandingannya dengan kelompok agama. Tetapi perlawanan terkait hal inilah yang kadang menjadi bentuk riil dari kaum radikal.
Kebebasan beragama yang diberikan oleh demokrasi membuat tidak ada yang salah atas apa yang dilakukan. Pemerintah, dalam hal ini, hanya bersikap represif terhadap gejala seperti itu dengan memberikan imbauan agar tindakannya tidak keluar dari koridor empat pilar kebangsaan; Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI.
Presiden Abdurrahman "Gus Dur" Wahid (alm) mengajarkan bahwa dalam pribumisasi Islam bisa digunakan untuk menangkal paham-paham radikalisme agama, sehingga istilah pribumisasi Pancasila juga dirasa penting untuk membendung fenomena radikalisme agama dan peneguhan kembali atas ideologi negara Indonesia.
Pribumisasi Pancasila diarahkan untuk mematangkan dan membumikan Pancasila yang selama ini hanya dipahami secara teoritis saja dan dihafalkan dalam setiap upacara peringatan nasional.
Pancasila itu sudah final. Tetapi mendiskusikan Pancasila sebagai ideologi bangsa, tampaknya penting dilakukan secara terus-menerus tanpa ada batasan waktu, usia, batas wilayah, maupun agama.
Sebagai warga negara, wajib hukumnya untuk mengetahui, mempelajari, dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila yang saat ini sedang diuji dalam suasana adanya tindakan radikal atau tekanan radikalisme.
Baca juga: Jangan Pernah Ragu Terhadap Pancasila
Artikel - Pancasila diuji dalam tekanan radikalisme
Pancasila itu sudah final. Tetapi mendiskusikan Pancasila sebagai ideologi bangsa, tampaknya penting dilakukan secara terus-menerus tanpa ada batasan waktu, usia, batas wilayah, maupun agama.