Kupang, AntaraNews NTT- Pemerintah Australia pekan ini memulangkan dua kapten kapal nelayan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang ditangkap otoritas Australia karena tuduhan "illegal fishing" pada 18 April 2018.
Dua kapten kapal itu, yakni Samsuri kapten kapal nelayan KM Permataku dan Saruf Hidayatullah yang adalah kapten kapal KM Nelayan, kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Jumat (8/6).
"Kami sudah melakukan serah terima kedua nelayan itu kepada keluarga masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kedua nelayan tersebut merupakan nakhoda/kapten dari kapal yang ditangkap dan telah menjalani sidang pertama di Darwin Local Court pada tanggal 14 Mei 2018.
Dalam persidangan di Darwin Local Court, 14 Mei 2018, Samsuri dan Sarif Hidayatullah mengaku tidak bersalah (plea not guilty) atas tuduhan "illegal fishing" oleh jaksa penuntut dan Office of the Commonwealth Director of Public Prosecution.
Hakim selanjutnya memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyiapkan bukti-bukti.
Namun, pihak Australian Border Force (ABF) memutuskan untuk memproses pemulangan keduanya kembali ke Indonesia dengan pertimbangan persidangan lanjutan kedua nelayan tersebut diperkirakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kedua nelayan itu diharapkan dapat kembali ke Darwin, Australia, apabila jadwal persidangan lanjutan di Darwin Local Court telah ditetapkan.
Saleh Goro mengatakan bahwa dua nelayan ini bukan warga NTT, melainkan mereka minta dipulangkan ke Kupang karena keluarganya berada di Kupang.
Oleh karena itu, pihak Ditjen PSDKP KKP RI yang menangani dan menjemput mereka di Bali memutuskan untuk memulangkannya ke NTT, katanya lagi.