Kupang (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyesalkan adanya pungutan biaya tes rapid antigen untuk mendeteksi COVID-19 bagi nelayan saat hendak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Kami sesalkan ada pungutan bagi teman-teman nelayan saat mengurus SPB mereka diminta membayar biaya rapid antigen sebesar Rp100 ribu tanpa ada dasar aturan yang jelas," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI Kota Kupang Abdul Wahab Sidin ketika menghubungi Antara di Kupang, Jumat, (11/3).
Ia menyebutkan sebanyak 12 orang nelayan yang dimintai biaya tes rapid antigen oleh oknum petugas Syahbandar Perikanan yang diketahui bernama Legi Wiliandri.
Wahab Sidin menjelaskan, para nelayan hanya dimintai membayar biaya tersebut namun tidak menjalani pemeriksaan rapid antigen sehingga disinyalir adanya praktik pungutan liar.
"Setahu kami tidak ada aturan soal biaya rapid antigen saat mengurus SPB, tapi nelayan justeru diminta membayar tanpa tes antigen," katanya.
Wahab Sidin mengatakan pihaknya telah mendampingi para nelayan yang dipungut biaya tersebut untuk menyampaikan keluhan secara langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Menurut dia, para nelayan meminta agar petugas tersebut diperiksa dan jika terindikasi melakukan pungutan liar maka meski diproses secara hukum.
"Kami minta kepala dinas terkait juga agar menggantikan petugas Syahbandar Perikanan tersebut karena sejauh ini tidak bisa menjalin komunikasi yang baik dengan nelayan," katanya.
Wahab Sidin menambahkan para nelayan saat ini sedang berjuang keras untuk kembali melaut setelah berbulan-bulan parkir akibat cuaca buruk.
Oleh sebab itu, kata dia tidak boleh dipersulit saat mengurus dokumen untuk kelancaran melaut apalagi dibebani dengan membayar biaya tertentu yang tidak didasari aturan yang jelas.
Baca juga: Nelayan Kupang kembali melaut setelah berlabuh dua bulan akibat cuaca
Baca juga: HNSI Kota Kupang minta pemkot gelar vaksinasi untuk nelayan
HNSI Kupang sesalkan nelayan dipungut biaya tes antigen saat mengurus SPB
...Kami sesalkan ada pungutan bagi teman-teman nelayan saat mengurus SPB mereka diminta membayar biaya rapid antigen sebesar Rp100 ribu tanpa ada dasar aturan yang jelas