Marciana ingatkan ratusan ASN baru Kemenkumham NTT jangan menyimpang

id ASN baru,ASN NTT,ASN Kemenkumham NTT,ASN menyimpang,NTT,pembinaan ASN

Marciana ingatkan ratusan ASN baru Kemenkumham NTT jangan menyimpang

Para aparatur sipil negara (ASN) baru di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT saat mengikuti orientasi CPNS secara virtual dari Kupang, Senin (4/4/2022), yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

...agar ke depan menjadi ASN yang profesional, berintegritas, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone mengingatkan sebanyak 195 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di lingkungan kantor wilayah agar tidak menyimpang dalam menjalankan tugas.



“Saat ini kami tengah membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani karena itu ASN jangan coba-coba untuk melakukan penyimpangan," katanya saat memberikan pengarahan dalam kegiatan orientasi CPNS yang dibuka secara virtual oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi, diikuti dari Kampus Unwira Kupang di Kupang, Senin (4/4).



Ia mengatakan sebanyak 195 CPNS yang lulus di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT terdiri dari 5 orang untuk formasi Sarjana, 9 orang untuk formasi D-3, dan 181 orang untuk formasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).



Marciana berharap para ASN baru yang menjalani masa orientasi agar ke depan menjadi ASN yang profesional, berintegritas, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Selain itu itu juga harus bisa menjaga citra Kementerian Hukum dan HAM dengan baik serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik ASN dan kode etik organisasi.



Lebih lanjut dikatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di provinsi yang terdiri dari 22 kabupaten/kota.



Terdapat empat divisi kantor wilayah yang mendukung pelaksanaan tugas yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. 



Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTT juga membawahi 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan 5 UPT Keimigrasian pada 22 kabupaten/kota di NTT yang menjadi wilayah kerjanya.



Semua unit kerja tersebut, kata dia saat ini terus berbenah membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani.



"Para ASN baru diharapkan mampu mendukung upaya pembangunan tersebut dengan tidak melakukan penyimpangan melainkan berinovasi untuk meningkatkan kinerja," katanya.