Kasus lakalantas di NTT tergolong tinggi

id Jasa Raharja

Kasus lakalantas di NTT tergolong tinggi

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kupang, NTT Prastio surahmanto (ANTARA Foto/Benny Jahang).

PT Jasa Raharja Cabang NTT menilai kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini tergolong tinggi, karena setiap hari terjadi 15 kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dan luka-luka.
Kupang (AntaraNews NTT) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menilai kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini tergolong tinggi, karena setiap hari terjadi 15 kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dan luka-luka.

"Sesuai data dokumen pembayaran klaim asuransi kecelakaan yang diproses PT Jasa Raharja Cabang Kupang menunjukkan bahwa setiap hari di NTT terjadi 15 kasus kecelakaan lalu lintas," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Prastio Surahmanto kepada wartawan di Kupang, Rabu (5/9).

Menurut dia, kasus kecelakaan lalu lintas yang mencapai 15 kasus dalam sehari ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

"Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di NTT itu termasuk sangat tinggi sehingga petugas Jasa Raharja, setiap hari harus mendatangi semua rumah sakit untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas," kat Prastio.

Menurut dia, petugas Jasa Raharja yang melakukan pendataan langsung ke rumah sakit untuk mempercepat proses pengurusan administrasi pembayaran klaim asuransi kecelakaan.

Baca juga: Jasa Raharja santuni 18 korban kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Jasa Raharja Kupang bayarkan klaim Rp70 Juta
Maria Soares (kedua kanan) ketika menerima pembayaran klaim asuransi kecelakaan senilai Rp70 juta dari PT. Jasa Raharja Cabang Kupang dan PT Jasaraharja Putra di Baubau, beberapa waktu lalu. (ANTARA Foto/Benny Jahang)

"Pada hari libur kami tetap melakukan pembayaran klaim asuransi terhadap korban kecelalaan lalu lintas. Pembayaran dilakukan melalui bank agar lebih transparan," ujarnya.

PT Jasa Raharja, kata dia, memberikan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas dengan memberikan santunan untuk korban meninggal maupun luka-luka.

"Korban lakalantas yang meninggal dunia mendapat santunan asuransi sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk luka-luka dan dirawat di RSU mendapat biaya pengobatan sebesar Rp20 juta," kata Prastio.

Ia menambahkan, PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 38 rumah sakit di NTT untuk perawatan medis, sekaligus sebagai media kontrol untuk memudahkan mereka dalam mendata kasus kecelakaan.