Nakertrans serahkan kasus calon TKI ke Polda NTT

id CTKI

Nakertrans serahkan kasus calon TKI ke Polda NTT

Seorang petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT (kanan) sedang meminta keterangan calon TKI yang diamankan di Bandara El Tari Kupang, Kamis (13/9). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

"Kami menyerahkan kasus ini ke Polda NTT untuk mendalami kemungkinan ada tidaknya unsur perdagangan orang (human trafficking) dibalik kasus tersebut," kata Thomas Suban Hoda.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan kasus tiga calon TKI ke kepolisian daerah setempat yang hendak dikirim ke luar daerah secara tidak prosedural melalui Bandara El Tari Kupang, beberapa waktu lalu.

"Kami menyerahkan kasus ini ke Polda NTT untuk mendalami kemungkinan ada tidaknya unsur perdagangan orang (human trafficking) dibalik kasus tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang, Sabtu (15/9).

Satuan Tugas (Satgas) penanganan TKI Bandara El Tari Kupang, Kamis, (13/9) menggagalkan keberangkatan tiga calon TKI asal daerah ini yang hendak diberangkatkan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan secara tidak prosedural.

Satgas TKI juga berhasil mencekal Gito Purnama, pria asal Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Antang Kalang III No.29 RT.003 RW.014, Desa Langkai, Kecamatan Pahangdut, Kota Palangkaraya-Provinsi Kalimantan Tengah sebagai perekrut calon TKI tersebut.

Ketiga calon TKI itu adalah Yunus Kaesmetan, pria kelahiran Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara itu saat ini berdomisili di Oelfatun, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Baca juga: 343 calon TKI dari NTT dicegah keberangkatannya

Kemudian, Semri Edison Tabais, asal Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut-Kabupaten Kupang dan Yarit Yerobiam Kononi, berdomisili di Oelfatu, Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut-Kabupaten Kupang.

Dia mengatakan, jika dalam penanganan yang dilakukan Polda NTT terdapat adanya unsur perdagangan orang, maka akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sekarang ini Pemerintah NTT yang baru sudah bertekad untuk menghentikan pengiriman TKI secara ilegal dari daerah ini, sehingga setiap calon TKI yang keluar daerah tanpa dokumen resmi tetap akan di proses," katanya.

Selama ini, kata dia, calon TKI yang dicegah keberangkatan langsung dikembalikan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pembinaan oleh petugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

"Dalam kasus terakhir ini, petugas juga langsung mengamankan orang yang merekrut dan selanjutnya diserahkan ke Polda NTT bersama semua calon TKI untuk dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Satgas gagalkan keberangkatan tiga calon TKI