
Bawaslu NTT di "deadline" tiga hari

"Kami sudah masukan laporan dan bukti dan Bawaslu NTT diberikan waktu tiga hari untuk menuntaskannya," kata Jonas Salean..
Kupang (Antara NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur diberi "deadline" selama tiga hari untuk segera menuntaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan kontestan lainnya untuk kepentingan pemilu yang bermartabat.
"Kami sudah masukan laporan dan bukti dan Bawaslu NTT diberikan waktu tiga hari untuk menuntaskannya. Jika tidak maka akan ada pengerahan massa menuntut keadilan ke kantor tersebut," kata calon wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Rabu.
Menurut dia, pemberian batasan waktu penyelesaian itu dimungkinkan agar lembaga pengawas pemilu itu bisa segera meresponnya demi tegaknya keadilan dan menjamin pelaksanaan pemilu yang berwibawa dan berkualitas.
"Kami tidak sedang menghasut masyarakat untuk nanti menggelar aksi, tetapi ini penting menjadi perhatian Bawaslu untuk segera menyelesaikannya," kata Jonas.
Calon Wali Kota Kupang `incumbent` ini menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wali kota lainnya Jefri Riwu Kore yang telah memanfaatkan statusnya sebagai anggota DPR RI membagikan formulir bantuan dana program Indonesia Pintar (PIP) adalah pelanggaran berat dan sudah dilayangkan ke Bawaslu NTT.
Laporan itu sangat beralasan, kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang itu, karena Jefri sudah tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan dan bahkan membagikan formulir PIP ke masyarakat, melalui tim suksesnya di masa kampanye ini.
"Apalagi yang bersangkutan sudah berhenti pascapenetapan paket calon oleh KPU Kota Kupang beberapa waktu lalu. Nah jika saat ini masih dimanfaatkan membagi formulir itu bukankah masuk pelanggaran," kata Jonas dengan nada tanya.
Dia mengatakan sebagai anggota DPRD RI sebelumnya, memang Jefri memiliki hak mengakses formulir itu dari Kementerian Pendidikan untuk didistribusikan ke warga, dengan bekerjasama sekolah tempat siswa berasal.
Namun hal itu sudah tidak bisa lagi dilakukan, di saat yang bersangkutan tidak menjabat sebagai anggota DPR RI. "Ini kan penyalahgunaan kewenangan, hak dan melampaui kewenangan," katanya.
Apalagi, lanjut Jonas, dilakukan di saat kampanye pilkada dengan melibatkan tim sukses dari partai, dan formulir itu keluar dari sekretariat pemenangan.
"Ini nyata sudah merupakan sebuah pelanggaran. Saya minta Bawaslu NTT segera menindaknya. Kami butuh keadilan," katanya.
Sejumlah bukti dan laporan, termasuk saksi kepala sekolah yang dipaksa menandatangani formulir untuk meyakinkan masyarakat juga dimiliki.
"Kami punya saksi kepala sekolah yang dipaksa menanda tangani formulir persetujuan untuk meyakinkan warga penerima," katanya.
Jonas mengatakan, pelaksanaan pilkada adalah ajang mencari pemimpin yang berkualitas dfan tentu memiliki komitmen untuk membangun masyarakat menunju sejahtera yang berkeadilan.
Oleh karenannya harus ditempuh dengan jalan yang bermartabat, benar dan tidak menyimpang terhadap regulasi yang ada. "Kalau dengan cara seperti ini apakah baik," katanya.
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Pelanggaran Pilkada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapatkan surat pengaduan itu.
Meski demikian, ia mengaku akan mengeceknya dan melakukan sejumlah langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
