Kupang (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Rikard Pentor mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan batas waktu penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sampai 14 Oktober 2019.
"Kami telah mendapat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa penandatanganan NPHD dapat dilakukan hingga 14 Oktober 2019. Kebetulan salah satu daerah yang belum menandatangani NPHD adalah Kabupaten Manggarai," kata Rikard Pentor ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa (8/10).
Rikard Pentor mengatakan hal itu terkait dukungan Pemerintah Kabupaten Manggarai terhadap alokasi anggaran Pilkada 2020 di ujung barat Puau Flores, Nusa Tenggara Timur itu.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada pemerintah daerah untuk melakukan proses pembahasan anggaran pilkada bersama KPU.
Baca juga: Tinggal 3 kabupaten yang belum tandatangani NPHD
Baca juga: KPU NTT: 10 Oktober semua daerah tandatangani NPHD
Ia mengatakan, apabila hingga 14 Oktober 2019 belum dilakukan penandatanganan NPHD, Kementerian Dalam Negeri akan turun ke daerah untuk melakukan supervisi.
Menurut dia, supervisi yang dilakukan pemerintah pusat itu guna mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah daerah hingga belum melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU.
"Pemerintah pusat akan mencari tahu penyebab hingga belum dilakukannya penandatanganan NPHD. Kami berharap sebelum 14 Oktober 2019 penandatanganan NPHD antara pemerintah daerah dan KPU sudah bisa dilakukan," kata Rikard Pentor.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama KPU belum melakukan penandatanganan NPHD, karena proses pembahasan anggaran Pilkada 2020 sedang berlangsung di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai.
Baca juga: NPHD Harus Segera Dituntaskan
Baca juga: NPHD untuk Timor Tengah Utara segera ditandatangani