Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait penyidikan perkara pemberian izin ekspor CPO.
"Betul (Muhammad Lutfi diperiksa)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (21/6/2022).
Supardi menyebutkan pemeriksaan Lutfi dijadwalkan besok Rabu (22/6), dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada Senin (20/6), Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai kalangan, ada dari pihak swasta, juga ada dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya Sugih Rahmansyah selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI,
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Luhut harap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam tiga pekan
Baca juga: Jaksa Agung pastikan penuntasan kasus ekspor CPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung jadwalkan periksa Muhammad Lutfi terkait perkara CPO