Kementerian LHK batasi pengunjung ke TN Komodo

id NTT,pulau komodo,KLHK,TN Komodo,Wamen KLHK Alue Dohong

Kementerian LHK batasi pengunjung ke TN Komodo

Sejumlah wisatawan berada di pantai Labuan Bajo sebelum menuju Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/Benny Jahang)

...Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo
Kupang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.

"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Alue Dohong seperti dalam keterangan tertulis Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima Senin (27/6).

Penegasan itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi terkai pembatasan pengunjung ke Komodo.

Menurut Alue Dohong satwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi, sehingga kelestarian perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri.

Apalagi menurut dia kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Taman Nasional Komodo cenderung meningkat.

Ia mengatakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.

"Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo," jelas Wakil Menteri LHK, Alue Dohong didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi.

Dia mengatakan untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Dr. Irman Firmansyah, S.Hut., M.Si. (System Dynamics Center/IPB) dengan Komite Pengarah yaitu Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).

Dia menyebutkan hasil kajian merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.

Hasil kajian tersebut menunjukkan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 yaitu 221.000 orang untuk di Pulau Komodo, sedangkan di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.

Kajian juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2 – 2,5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area treaking, sarana sanitasi dan MCK, safety treking seperti tali, jumlah ranger serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.

Baca juga: KSP pantau pembangunan sarana wisata Loh Buaya di Pulau Rinca

Baca juga: Indonesia pamerkan keajaiban Pulau Komodo di Expo 2020 Dubai

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan batasi pengunjung ke Komodo