Jakarta (ANTARA) - Aktris Amber Heard mengajukan banding atas putusan juri dalam kasus pencemaran nama baik jutaan dolar di mana dia kalah dari mantan suaminya, bintang "Pirates of the Caribbean" Johnny Depp.
Dikutip dari AFP, pengacara aktris 36 tahun itu mengajukan banding di pengadilan Virginia, Kamis (21/7).
"Kami yakin pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil yang konsisten dengan Amandemen Pertama," kata juru bicara Heard merujuk pada amandemen konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.
"Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
"Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan memantik kehebohan di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan."
Juri di persidangan di Virginia pada Juni lalu memutuskan Depp harus mendapat ganti rugi senilai 10 juta dolar AS setelah memutuskan artikel di koran yang ditulis Heard pada 2018 adalah pencemaran nama baik.
Depp menggugat Heard atas tulisan di Washington Post yang tak menyebut namanya, tapi dalam tulisan itu Heard menyebut dirinya seorang figur publik yang mewakili kekerasan domestik. Heard, yang balas menggugat, diputuskan berhak mendapatkan ganti rugi 2 juta dolar AS.
Juri di persidangan membuat putusan itu setelah enam pekan persidangan penuh dengan tuduhan kekerasan domestik. Kasus yang ditayangkan secara langsung lewat live streaming dan ditonton jutaan orang memperlihatkan detail dari kehidupan pribadi pasangan Hollywood ini.
Baca juga: Amber Heard klaim catatan terapis bisa menghasilkan putusan berbeda
Baca juga: Artikel - Momen kunci di persidangan kasus defamasi Johnny Depp vs Amber Heard
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Amber Heard ajukan banding atas hasil persidangan lawan Johnny Depp