LPDP: Penerima beasiswa tak kembali usai studi dapat sanksi

id beasiswa LPDP,penerima beasiswa,beasiswa pemerintah

LPDP: Penerima beasiswa tak kembali usai studi dapat sanksi

Arsip Foto. Tangkapan layar Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso dalam acara webinar pada Rabu (25/5/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

...Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani

Jakarta (ANTARA) - Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso mengatakan bahwa penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.

"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat, (5/8/2022).

Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri.

Menurut aturan LPDP, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi.

LPDP menegaskan bahwa penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.

Penerima beasiswa belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.

Dwi mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. 

LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
 

Baca juga: BEM UI beri bantuan beasiswa dari hasil konversi sampah
Baca juga: Kominfo buka beasiswa S2 umum dan PNS




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPDP: Penerima beasiswa yang tidak kembali seusai studi dapat sanksi