Tujuh tersangka judi daring terancam 6 tahun penjara

id Polda NTT, Kapolda NTT,Kota Kupang,NTT,Kasus perjudian,kasus 303

Tujuh tersangka judi daring terancam 6 tahun penjara

Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto (Tengah, didamping Direktur Reserve Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi M Yoris Marzuki (kanan), dan Kepala Bidang Humas Polda, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menunjukan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menangkap para tersangka Judi daring di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT...
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan tujuh tersangka kasus perjudian jenis judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap di Kupang sejak Senin (29/8) sampai Selasa (30/8) kemarin terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, Rabu,  (31/2022) saat mengelar konferensi pers penangkapan tersangka judi daring di Kupang, mengatakan, polisi mengungkap ketujuh tersangka itu sesudah memenuhi unsur.

"Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti," katanya kepada wartawan di Kupang.

Ia bilang, keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap kasus judi daring di NTT itu, diawali tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD.

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil meringkus 13 tersangka judi daring. Namun dari 13 pelaku itu, kata dia, baru tujuh orang yang memenuhi unsur penyelidikan sementara sisanya masih terus didalami.

Dalam pengungkapan kasus tersebut juga tim siber Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah hukum Polda NTT.

Karena itu kata orang nomor satu di Polda NTT itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi daring tersebut karena domisilinya bukan di NTT.

"BSY sendiri dalam sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2miliar," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, tujuh tersangka berinisial SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah ditahan di Mapolda NTT dan pekerjaan para tersangka tersebut kata Kapolda NTT bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja bangunan dan beberapa pekerjaan lainnya.

Nilai atau modal awal mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Ia berharap agar masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu daring maupun judi-judi konvensional sehingga tidak ditangkap.

Baca juga: Polresta Kupang ingatkan anggota tidak terlibat judi

Baca juga: Kapolda NTT: Polisi ungkap bandar judi dari level bawah




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh tersangka judi daring di NTT terancam enam tahun penjara