Pemkot Kupang mulai berlakukan PPKM level I

id NTT,COVID-19,kota kupang,PPKM Level I

Pemkot Kupang mulai berlakukan PPKM level I

Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkianus Hadjo. ANTARA/Benny Jahang

Sesuai surat edaran itu untuk kegiatan hajatan pesat dilakukan secara penuh namun tetap dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19.

Pemberlakuan PPKM Level I tertuang dalam surat edaran nomor 172/HK.443.1/IX/2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hajdoh yang diperoleh ANTARA dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Senin, (12/9/2022).

Dalam surat edaran itu disebutkan kegiatan perkantoran tetap dilakukan secara penuh namun tetap menerapkan aturan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian juga untuk kegiatan industri tetap dilakukan secara penuh namun apabila ditemukan adanya kasus penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Sementara untuk kegiatan pasar tradisional dan pedagang kaki lima tetap diizinkan dibuka dengan tetap memperketat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak.

Sesuai surat edaran itu untuk kegiatan hajatan pesat dilakukan secara penuh namun tetap dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus untuk kegiatan makan minum di restoran dan kafe hanya diizinkan dibuka hingga pukul 22.00 wita dan di atas pukul 22.00 wita layanan makanan wajib dibawa pulang.

Sesuai keputusan penjabat Wali Kota Kupang itu pelaksanaan PPKM level I mulai berlangsung 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.


Baca juga: Kapolda tekankan pendampingan korban kekerasan seksual di Alor

Baca juga: Bupati Alor harap kasus kekerasan seksual tak dikaitkan dengan GMIT