Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum internasional Universitas Nusa Cendana di Kupang, DW Tadeus, menyatakan, nelayan-nelayan di NTT khususnya Rote, Alor, dan Sabu, mempunyai hak perikanan tradisional sehingga bisa mencari ikan di Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
“Secara hak perikanan tradisional maka nelayan-nelayan Indonesia masih bisa melaut dan mencari ikan di Pulau Pasir,” katanya, saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (15/9/2022).
Ia mengatakan hal ini menanggapi larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta agar nelayan NTT dari Rote tidak boleh lagi melaut di perairan Pulau Pasir.
Namun menurut dia, sah-sah saja KKP mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melaut ke kawasan perairan Pulau Pasir karena memang pihaknya tak ingin ada masalah bagi masyarakat nelayan NTT.
Pasalnya, pada 1970, 1972, dan 1974 ada nota kesepahaman yang mana pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi. "Secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini," kata dia.
Pada 1976 pemerintah Australia mengklaim bahwa Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk wilayah Indonesia, menjadi milik mereka, yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan soal kepemilikan Pulau itu. Namun secara masyarakat adat tradisional potensi laut di sekitar pulau itu masih bisa dimasuki masyarakat NTT.
Namun dengan memperhatikan cara penangkapan secara tradisional dengan menggunakan alat tangkap yang ramah.
Pada sisi lain, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor, Ferdi Tanoni, tetap mengklaim bahwa Pulau Pasir itu adalah milik Indonesia, karena hingga saat ini pemerintah Federal Australia tidak sanggup memberikan atau menunjukkan bukti sah atas kepemilikan Australia terhadap Gugusan Pulau Pasir.
Namun menurut Tadeus bukti-bukti dalam kepemilikan itu bisa dibuktikan dengan adanya penandatanganan MoU antara Indonesia dengan Australia yang mana tidak ada masa berlakunya kapan MoU itu berakhir.
"MoU itu juga adalah bagian dari hukum internasional," tambah dia.
Baca juga: YPTB minta KKP membatalkan larangan nelayan NTT melaut di Pulau pasir
Baca juga: YPTB desak Australia untuk meninggalkan gugusan Pulau Pasir
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat : Nelayan NTT masih bisa melaut di Pulau Pasir