YPTB minta KKP membatalkan larangan nelayan NTT melaut di Pulau pasir

id Pulau pasir, NTT,Indosia australia,Kota Kupang

YPTB minta KKP membatalkan larangan nelayan NTT melaut di Pulau pasir

Ilustrasi posisi Pulau pasir di peta. ANTARA/KornelisKaha

...Kami meminta agar Pak Menteri KKP menghentikan segala bentuk rayuan kepada nelayan untuk tidak menangkap ikan di perairan Pulau Pasir

Kupang (ANTARA) - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan larangan bagi nelayan di Rote Ndao, Provinsi NTT, agar tidak menangkap ikan di Pulau Pasir.

“Kami meminta agar Pak Menteri KKP menghentikan segala bentuk rayuan kepada nelayan untuk tidak menangkap ikan di perairan Pulau Pasir,” katanya, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (15/9/2022).

Ia katakan ini melalui surat terbuka kepada Menteri KKP, Sakti W Trenggono. Pada 8 September lalu sejumlah staf KKP bertemu dengan nelayan di Kabupaten Rote Ndao dan meminta agar nelayan-nelayan di Rote Ndao melaut lagi di perairan pulau itu yang mempunyai banyak potensi laut.

Tanoni juga menyinggung kedaulatan Indonesia di perairan Pulau Pasir, yang menurut dia masuk ke dalam perairan kedaulatan nasional.

Tanoni yang juga bekas agen imigrasi Australia secara tegas menolak apa yang disampaikan staf KKP di Baa, ibukota Kabupaten Rote Ndao di Pulau Rote, pada 8 September 2022 lalu. “Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor, dengan tegas menyatakan menolak. Saya tidak menerima dan menolak seluruh janji manis pemerintah Australia. Gugusan Pulau pasir itu adalah milik kita bangsa Indonesia,” kata dia.

Baca juga: YPTB desak Australia untuk meninggalkan gugusan Pulau Pasir

Ia pun menegaskan bahwa gugusan Pulau Pasir itu sah-sah saja dimasuki masyarakat adat Rote, Sabu, dan Alor, karena itu adalah wilayah hukum adat yang sudah berlangsung sejak 500 tahun lalu.

Baca juga: Seorang nelayan Rote tak sadarkan diri dilarikan ke RS di Perth

Ia pun menegaskan, nota kesepahaman antara Indonesia dan Australia pada 1974 hanya mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional dan bukan hukum internasional. “Sehingga jika ada yang melarang itu maka dia tidak menghormati hak masyarakat adat di Indonesia khususnya masyarakat adat Rote, Sabu, dan Alor,” ujar dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YPTB minta KKP batalkan larangan nelayan NTT melaut di Pulau pasir