Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Jon Salmon Saragih mengatakan syarat utama menjadi pekerja migran atau calon TKI ke luar negeri, harus mendapat izin dari orang tua kandung.
"Langkah pertama untuk menjadi calon TKI atau pekerja migran ke luar negeri harus mendapat surat izin dari orang tua kandung, kemudian mendaftar di dinas ketenagakerjaan kota atau kabupaten," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (26/10), terkait prosedur menjadi pekerja migran di luar negeri.
Setelah mendaftar di dinas ketenagakerjaan sebagai calon TKI, katanya, para calon pekerja migran wajib melakukan pengecekan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan (medical check up) dan pengurusan paspor.
Setelah melewati prosedur tersebut, ujar Saragih, para calon TKI akan mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK) untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.
"Kalau sudah selesai mengikuti pelatihan di BLK, para calon pekerja migran atau TKI dinyatakan layak menjadi TKI untuk selanjutnya dikirim ke negara tujuan. Artinya, calon TKI sudah memiliki skil yang mumpuni sebelum terjun di pasar kerja," katanya.
Ia menambahkan semua calon TKI yang berangkat melalui pintu APJATI adalah para pekerja migran yang telah memenuhi syarat sebagai pencari kerja, atau syarat tenaga kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri
"Saya jamin bahwa semua calon TKI ke luar negeri melalui jalur resmi, pasti memiliki keterampilan serta skil yang mumpuni, termasuk di antaranya tata bahasa," demikian Jon Salmon Saragih.
Izin orang tua syarat utama menjadi pekerja migran
"Syarat utama menjadi pekerja migran atau calon TKI ke luar negeri, harus mendapat izin dari orang tua kandung," kata Jon Salmon Saragih.