Kemenkumham perkuat pengawasan terpadu bagi orang asing di Ende
...Pengawasan terpadu kita perkuat tidak hanya melibatkan instansi terkait di Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) namun juga pemerintah desa termasuk masyarakat desa-desa di Ende
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing yang datang di Kabupaten Ende, Pulau Flores.
"Pengawasan terpadu kita perkuat tidak hanya melibatkan instansi terkait di Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) namun juga pemerintah desa termasuk masyarakat desa-desa di Ende," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (23/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ende sebagai salah satu daerah wisata unggulan di NTT.
Marciana mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Timpora di Ende untuk menentukan langkah-langkah penguatan pengawasan orang asing secara terpadu berbasis desa.
Pengawasan terpadu berbagai instansi terkait hingga tingkat desa sangat diperlukan karena Ende merupakan daerah wisata yang memiliki destinasi unggulan Taman Nasional Kelimutu setiap tahun banyak juga dikunjungi wisatawan asing.
Artinya, kata dia kemungkinan pelanggaran orang asing bisa terjadi seperti kelebihan masa tinggal (over stay), tidak memiliki dokumen lengkap, dan lainnya.
"Karena itu pengawasan terpadu dilakukan untuk pemantauan dan pelaporan keberadaan orang asing guna mencegah adanya pelanggaran hukum," katanya.
Marciana mengatakan dalam pengawasan terpadu, peran masyarakat sangat penting untuk turut berpartisipasi Timpora melakukan deteksi, antisipasi, dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran orang asing.
Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dan pola kerja yang baik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing unsur di Timpora dalam mengawasi orang asing.
"Dimulai dari hal sederhana misalnya pertukaran informasi melalui grup whatsapp," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT minta pencipta lagu dan musik daftarkan hak cipta
Marciana juga mengimbau masyarakat agar jangan ragu-ragu melaporkan informasi sekecil apapun terkait keberadaan orang asing kepada pihak terkait di desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa.
Baca juga: Hasil hutan nonkayu Ngada berpotensi didaftarkan masuk Indikasi Geografis
"Jadi pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan sinergis mulai dari tingkat desa karena keberadaan dan kegiatan Orang asing yang kini sudah sampai hingga ke pelosok daerah," katanya.
"Pengawasan terpadu kita perkuat tidak hanya melibatkan instansi terkait di Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) namun juga pemerintah desa termasuk masyarakat desa-desa di Ende," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (23/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ende sebagai salah satu daerah wisata unggulan di NTT.
Marciana mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Timpora di Ende untuk menentukan langkah-langkah penguatan pengawasan orang asing secara terpadu berbasis desa.
Pengawasan terpadu berbagai instansi terkait hingga tingkat desa sangat diperlukan karena Ende merupakan daerah wisata yang memiliki destinasi unggulan Taman Nasional Kelimutu setiap tahun banyak juga dikunjungi wisatawan asing.
Artinya, kata dia kemungkinan pelanggaran orang asing bisa terjadi seperti kelebihan masa tinggal (over stay), tidak memiliki dokumen lengkap, dan lainnya.
"Karena itu pengawasan terpadu dilakukan untuk pemantauan dan pelaporan keberadaan orang asing guna mencegah adanya pelanggaran hukum," katanya.
Marciana mengatakan dalam pengawasan terpadu, peran masyarakat sangat penting untuk turut berpartisipasi Timpora melakukan deteksi, antisipasi, dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran orang asing.
Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dan pola kerja yang baik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing unsur di Timpora dalam mengawasi orang asing.
"Dimulai dari hal sederhana misalnya pertukaran informasi melalui grup whatsapp," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT minta pencipta lagu dan musik daftarkan hak cipta
Marciana juga mengimbau masyarakat agar jangan ragu-ragu melaporkan informasi sekecil apapun terkait keberadaan orang asing kepada pihak terkait di desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa.
Baca juga: Hasil hutan nonkayu Ngada berpotensi didaftarkan masuk Indikasi Geografis
"Jadi pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan sinergis mulai dari tingkat desa karena keberadaan dan kegiatan Orang asing yang kini sudah sampai hingga ke pelosok daerah," katanya.