Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan 329 jenis pangan olahan yang kedaluwarsa dalam tahapan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Khusus NTT, dari 101 jumlah sarana yang diperiksa ditemukan sebanyak 329 jenis pangan olahan yang kedaluwarsa atau expired date (ED),” kata Kepala BBPOM Kupang Sem Lapik di Kupang, Kamis.
Temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan tahap I-III yang berlangsung sejak 28 November hingga 17 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Alor, dan Timor Tengah Selatan.
“Dari total sarana yang tersebut, 50 di antaranya tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk yang tidak sesuai atau rusak,” tambahnya.
Sem mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk proaktif mengecek produknya agar mencegah produk-produk yang sudah TMK, baik rusak maupun kedaluwarsa, tidak sampai terjual ke masyarakat
“Masyarakat juga perlu selalu melakukan CEK KLIK sebelum mengonsumsi produk, yaitu cek kemasan, cek label, izin edar, dan kedaluwarsa, agar terlindungi dari risiko makanan yang berbahaya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran daring menjelaskan intensifikasi pangan dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM untuk mengantisipasi peredaran produk TMK menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Hingga tahap ketiga, per tanggal 17 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan pada total 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia,” kata Taruna.
Ia menambahkan, meningkatnya kegiatan belanja masyarakat pada periode ini meningkatkan risiko peredaran produk pangan TMK, sehingga pengawasan intensif mesti dilakukan berkala untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, tahap IV intensifikasi pangan akan digelar pada 18-24 Desember 2025 dan tahap V pada 25-31 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM Kupang menemukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

