Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB mengamankan dua pelintas batas yang diduga melintas secara ilegal di Dusun Aimalirin, Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Komandan Satgas Pamtas RI-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB Letkol Inf. Yudhi Yahya, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Minggu, (9/10/2022) mengatakan dua pelintas batas tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi saat melintas.
"Saat diamankan kedua warga tidak memiliki dokumen resmi, sehingga anggota langsung mengamankan keduanya," kata Yudhi.
Penangkapan dua pelintas batas tanpa dokumen resmi keimigrasian itu dilakukan saat personel Satgas Pamtas melakukan patroli di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Kedua warga yang belum diketahui identitasnya tersebut telah diamankan di Pos Satgas Pamtas RI-Timor Leste Ailala. Namun, lanjut Yudhi, setelah berkoordinasi dengan personel Satgas Pamtas, keduanya langsung dipindahkan ke Pos Koki Motamasin, Kabupaten Malaka.
Untuk selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste tanam 1.000 pohon cegah longsor
"Hari ini direncanakan akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Sapaan Presiden menambah motivasi prajurit Satgas Pamtas RI-Timor Leste
Yudhi mengimbau seluruh pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia diharapkan membawa dokumen resmi dan melintas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Hal itu untuk menghindari proses hukum bagi pelanggar pelintas batas yang melintas melalui kawasan Indonesia.