Jakarta (ANTARA) - Pengajuan pinjaman kerap menjadi solusi bagi masyarakat saat menghadapi kebutuhan finansial mendesak. Namun, tidak sedikit pengajuan kredit yang ditolak oleh pihak bank, salah satunya karena riwayat kredit peminjam tercatat kurang baik dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK merupakan sistem yang memuat informasi riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga jasa keuangan dalam menentukan persetujuan kredit calon nasabah.

Apabila laporan kredit seseorang masuk dalam kategori Kolektibilitas 3 hingga Kolektibilitas 5, maka yang bersangkutan berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas pinjaman di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengetahui dan memantau status kreditnya secara berkala.

1.      Cara Cek BI Checking/SLIK OJK di Cermati

Seiring perkembangan layanan digital, pengecekan laporan kredit kini dapat dilakukan secara daring melalui sejumlah platform resmi. Cara cek BI Checking/SLIK OJK online yang pertama adalah melalui Cermati, perusahaan financial technology yang menyediakan layanan laporan kredit secara digital.

Berikut adalah cara cek BI Checking/SLIK OJK di Cermati.

  • Unduh aplikasi Cermati di smartphone atau kunjungi situs resminya di cermati.com.
  • Lakukan pendaftaran akun jika belum punya, dan lakukan login akun jika sudah punya.
  • Di halaman utama aplikasi atau situs resmi Cermati, pilih menu “Cek” pada bagian atas beranda, atau ketuk opsi “Semua Produk” dan pilih menu “Laporan Kredit”
  • Lalu, klik opsi “Cek Sekarang”.
  • Selanjutnya, lakukan proses verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie sembari menunjukkan KTP.
  • Lakukan konfirmasi data diri dengan mengisi nomor KTP, nama sesuai KTP, jenis kelamin, dan tanggal lahir, kemudian pilih “Lanjut”.
  • Setelah menunggu proses verifikasi berhasil selama 1 sampai 2 menit, laporan kredit Anda akan langsung ditunjukkan oleh sistem Cermati.

2.      Cara Cek BI Checking/SLIK OJK di iDeBku OJK

Selain melalui Cermati, cara cek BI Checking/SLIK OJK juga bisa dilakukan melalui iDeBku OJK. iDeBku OJK adalah kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek laporan kreditnya secara online via platform web resmi.

Berikut adalah cara cek BI Checking/SLIK OJK melalui iDeBku OJK.

  • Kunjungi situs resmi iDeBku OJK di idebku.ojk.go.id.
  • Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi formulir dan data diri secara lengkap sesuai instruksi di platform iDeBku OJK.

Setelah melakukan pendaftaran akun, sistem OJK akan mengirim email resmi untuk menginformasikan nomor pendaftaran Anda.

  • Jika proses verifikasi berhasil, buka kembali halaman situs iDeBku OJK dan pilih menu “Status Layanan”.
  • Di halaman selanjutnya, isi nomor pendaftaran sesuai yang telah diterima di email.
  • Sistem OJK akan memproses pengajuan Anda dan mengirim informasi iDeB secara langsung ke email Anda.

3.      Cara Cek BI Checking/SLIK OJK di LPIP

Cara cek BI Checking/SLIK OJK selanjutnya adalah melalui Biro Kredit Swasta atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Di Indonesia sendiri, ada beberapa LPIP yang menyediakan layanan cek laporan kredit secara online, salah satunya adalah PEFINDO Biro Kredit atau IdScore.

Berikut adalah cara cek BI Checking/SLIK OJK melalui LPIP IdScore.

  • Buka situs resmi IdScore di alamat https://myidscore.id/.
  • Lakukan pendaftaran akun sesuai dengan instruksi di situs resmi IdScore.
  • Login email untuk memverifikasi pendaftaran dan mengaktifkan akun IdScore.
  • Setelah itu, login ke akun yang telah terdaftar tersebut.
  • Di halaman utama, pilih opsi “Buat Permintaan Baru” lalu lengkapi data dan informasi yang diminta.
  • Karena ada biaya pengecekan, lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan.
  • Lakukan proses verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP serta memasukkan kode OTP.
  • Kemudian, sistem IdScore akan melakukan proses validasi.
  • Jika proses validasi berhasil, Anda bisa langsung melihat informasi laporan kredit terbaru sesuai yang tercatat di sistem OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan penggunaan platform resmi dan terpercaya saat melakukan pengecekan data kredit guna menjaga keamanan informasi pribadi. Dengan mengetahui status kredit sejak dini, masyarakat dapat mengambil langkah perbaikan apabila terdapat catatan tunggakan atau kendala administratif yang berpotensi memengaruhi pengajuan pinjaman di masa mendatang.



Pewarta :
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2026