Kupang (AntaraNews NTT) - Nasib dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ribuan pelajar SD dan SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT, bagai telur di ujung tanduk karena pihak sekolah belum mau menyalurkannya sampai saat ini.
"Pemerintah pusat berencana akan mencabutnya pada 30 November 2018, kalau memang tidak disalurkan pemerintahan Wali Kota Jefri Riwu Kore kepada para siswa SD dan SMP yang berhak mendapatkannya," kata anggota Komisi X DPR Anita Gah kepada pers di Kupang, Jumat (16/11).
Ia menjelaskan pemerintah pusat berencana akan mencabut dana bantuan PIP untuk ribuan siswa SD dan SMP di Kota Kupang tersebut, karena para siswa tidak pernah menerima dana bantuan PIP tersebut.
"Pemerintah pusat akan mengeluarkan perintah pencabutan kembali semua dana yang belum dicairkan dalam waktu dekat ini," katanya dan menambahkan ribuan pelajar belum mendapatkan dana PIP tersebut karena pihak sekolah diduga menghalangi proses pencairan.
Di samping itu juga karena ada beberapa bank pencair dana PIP juga diduga menghalangi proses pencairannya. "Saya sangat menyesal dengan kondisi tersebut. Kami sudah berusaha untuk membantu masyarakat kecil, namun pencairannya tidak bisa direalisasikan," katanya.
"Di pusat kami berjuang setengah mati agar masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan dana pendidikan tersebut, namun saat sudah cair, anggarannya ditahan-tahan oleh pihak sekolah. Ada apa sebenarnya," katanya dalam nada tanya.
Baca juga: KPK Usut Penyaluran Dana PIP
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoly mengaku bahwa kendala yang ditemukan di lapangan soal pencairan dana PIP itu adalah karena banyak siswa yang tidak ingin mengambil dana bantuan tersebut.
Menurut dia, siswa tidak ingin mengambil dana bantuan tersebut, karena datanya tidak valid dengan data yang dimiliki pihak perbankan dan sekolah asal siswa tersebut.
Pada 2017, misalnya, total siswa penerima dana PIP sebanyak 32.000 orang, sedang tahun 2018 jumlah penerimanya hanya 16.429 orang yang terdiri atas 10.337 siswa SD dan 6.092 siswa SMP yang berhak menerima dana PIP tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoly
"Pemerintah pusat berencana akan mencabutnya pada 30 November 2018, kalau memang tidak disalurkan pemerintahan Wali Kota Jefri Riwu Kore kepada para siswa SD dan SMP yang berhak mendapatkannya," kata anggota Komisi X DPR Anita Gah kepada pers di Kupang, Jumat (16/11).
Ia menjelaskan pemerintah pusat berencana akan mencabut dana bantuan PIP untuk ribuan siswa SD dan SMP di Kota Kupang tersebut, karena para siswa tidak pernah menerima dana bantuan PIP tersebut.
"Pemerintah pusat akan mengeluarkan perintah pencabutan kembali semua dana yang belum dicairkan dalam waktu dekat ini," katanya dan menambahkan ribuan pelajar belum mendapatkan dana PIP tersebut karena pihak sekolah diduga menghalangi proses pencairan.
Di samping itu juga karena ada beberapa bank pencair dana PIP juga diduga menghalangi proses pencairannya. "Saya sangat menyesal dengan kondisi tersebut. Kami sudah berusaha untuk membantu masyarakat kecil, namun pencairannya tidak bisa direalisasikan," katanya.
"Di pusat kami berjuang setengah mati agar masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan dana pendidikan tersebut, namun saat sudah cair, anggarannya ditahan-tahan oleh pihak sekolah. Ada apa sebenarnya," katanya dalam nada tanya.
Baca juga: KPK Usut Penyaluran Dana PIP
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoly mengaku bahwa kendala yang ditemukan di lapangan soal pencairan dana PIP itu adalah karena banyak siswa yang tidak ingin mengambil dana bantuan tersebut.
Menurut dia, siswa tidak ingin mengambil dana bantuan tersebut, karena datanya tidak valid dengan data yang dimiliki pihak perbankan dan sekolah asal siswa tersebut.
Pada 2017, misalnya, total siswa penerima dana PIP sebanyak 32.000 orang, sedang tahun 2018 jumlah penerimanya hanya 16.429 orang yang terdiri atas 10.337 siswa SD dan 6.092 siswa SMP yang berhak menerima dana PIP tersebut.