Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Kota Kupang tetap menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Tenau, Kecamatan Alak, meskipun ada perlawanan dari pekerja seks komersial (PSK) yang keberatan terhadap penutupan lokalisasi tersebut.
"Lokalisasi KD tetap ditutup Januari 2019, meskipun ada penolakan dari para PSK. Penutupan lokalisasi merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Thomas Ga kepada Antara di Balai Kota Kupang, Selasa (11/12).
Thomas mengatakan hal itu terkait adanya permintaan 130 PSK yang menempati lokalisasi KD yang meminta Pemkot Kupang menunda rencana penutupan lokalisasi itu pada 1 Januari 2019.
Ia mengatakan, penutupan lokalisasi KD di Kecamatan Alak sudah dilakukan secara matang melalui tahapan sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat maupun unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Kupang.
"Termasuk kepada para pekerja dan pengusaha hiburan di KD ikut dalam kegiatan sosialisasi rencana penutupan lokalisasi itu. Mereka mendukung rencana penutupan itu, sehingga penutupan ini tetap dilakukan," kata Thomas.
Dia mengatakan, penutupan lokalisasi KD merupakan upaya pemerintah untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: PSK Karang Dempel minta pemerintah tundah penutupan lokalisasi
"Kementerian Sosial menargetkan Indonesia harus bebas prostitusi pada 2019, sehingga Kota Kupang berkomitmen untuk menutup lokalisasi KD agar daerah ini bebas dari kegiatan kemaksiatan. Kawasan Tenau itu bukan untuk tempat prostitusi," tegasnya.
Menurut dia, Pemkot Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp400 juta untuk biaya pemulangan para PSK ke daerah asalnya masing-masing setelah dilakukan penutupan pada Januari 2019.
Terkait adanya permintaan penundaan penutupan lokalisasi KD, menurut dia akan dipertimbangan Pemkot Kupang, namun tetap dilakukan.
"Penundaan itu mungkin hanya satu bulan saja. Kami sudah memutuskan untuk menutup lokalisasi KD. Penutupan lokalisasi KD akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kupang," tandas Thomas.
Pemerintah tetap tutup lokalisasi Karang Dempel
Pemerintah Kota Kupang tetap menutup lokalisasi KD di Tenau, Kecamatan Alak, meskipun ada perlawanan dari pekerja seks komersial (PSK) yang keberatan terhadap penutupan lokalisasi tersebut.