Kupang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarij mengungkapkan tiga alasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini perlu diperbaharui.
"Pertama, KUHP yang kita miliki ini dibuat tahun 1800 berarti sudah berlaku 222 tahun, diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918 yang berarti sudah 104 tahun," katanya saat memberikan kuliah umum dalam kegiatan bertema "Kumham Goes to Campus" di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, NTT, Rabu, (2/11/2022).
Ia menjelaskan jika dihitung sejak Indonesia merdeka maka KUHP yang dipakai saat ini sudah 77 tahun, sedangkan sejak Rancangan Undang-Undang KUHP diinisiasi tahun 1958 berarti sudah 64 tahun dan sejak dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1963 berarti sudah 59 tahun.
Ia mengatakan KUHP saat ini dibuat pada zaman aliran klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis sehingga harus diubah karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Alasan kedua, kata dia untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman karena saat ini tidak lagi di era 4.0 tetapi era 5.0 yaitu destrupsi yang mana seluruh tatanan dunia sudah berubah namun belum diakomodasi dan KUHP.
Alasan yang ketiga adalah pembaharuan KUHP perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Yang beredar di Indonesia saat ini, kata dia, terdapat lebih dari satu terjemahan KUHP.
"Tetapi kita tidak bisa memastikan mana di antara terjemahan itu yang benar, yang sah, karena antara satu dengan yang lain berbeda-beda," tuturnya.
Perbedaan itu, kata dia cukup signifikan tidak hanya pada unsur-unsur delik suatu pasal namun lebih dari yaitu terjadi pada ancaman pidana.
"Sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah, padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, dipakai teman-teman polisi, jaksa, sudah digunakan menghukum jutaan orang Indonesia tetapi tidak punya kepastian hukum," ujarnya.
Dalam kunjungan ke Undana, Edward Omar didampingi jajaran dari Kemenkumham pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone beserta jajaran.
Kegiatan "Kumham Goes to Campus" diikuti ratusan mahasiswa, dosen, jajaran rektorat Undana serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi swasta lain di Kota Kupang.
Baca juga: Wamenkumham sebut Penyerangan martabat presiden dan wapres jadi delik aduan
Baca juga: Wamenkumham pantau pelayanan warga binaan di Lapas Kupang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham ungkap 3 alasan KUPH perlu diperbaharui
"Pertama, KUHP yang kita miliki ini dibuat tahun 1800 berarti sudah berlaku 222 tahun, diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918 yang berarti sudah 104 tahun," katanya saat memberikan kuliah umum dalam kegiatan bertema "Kumham Goes to Campus" di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, NTT, Rabu, (2/11/2022).
Ia menjelaskan jika dihitung sejak Indonesia merdeka maka KUHP yang dipakai saat ini sudah 77 tahun, sedangkan sejak Rancangan Undang-Undang KUHP diinisiasi tahun 1958 berarti sudah 64 tahun dan sejak dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1963 berarti sudah 59 tahun.
Ia mengatakan KUHP saat ini dibuat pada zaman aliran klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis sehingga harus diubah karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Alasan kedua, kata dia untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman karena saat ini tidak lagi di era 4.0 tetapi era 5.0 yaitu destrupsi yang mana seluruh tatanan dunia sudah berubah namun belum diakomodasi dan KUHP.
Alasan yang ketiga adalah pembaharuan KUHP perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Yang beredar di Indonesia saat ini, kata dia, terdapat lebih dari satu terjemahan KUHP.
"Tetapi kita tidak bisa memastikan mana di antara terjemahan itu yang benar, yang sah, karena antara satu dengan yang lain berbeda-beda," tuturnya.
Perbedaan itu, kata dia cukup signifikan tidak hanya pada unsur-unsur delik suatu pasal namun lebih dari yaitu terjadi pada ancaman pidana.
"Sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah, padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, dipakai teman-teman polisi, jaksa, sudah digunakan menghukum jutaan orang Indonesia tetapi tidak punya kepastian hukum," ujarnya.
Dalam kunjungan ke Undana, Edward Omar didampingi jajaran dari Kemenkumham pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone beserta jajaran.
Kegiatan "Kumham Goes to Campus" diikuti ratusan mahasiswa, dosen, jajaran rektorat Undana serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi swasta lain di Kota Kupang.
Baca juga: Wamenkumham sebut Penyerangan martabat presiden dan wapres jadi delik aduan
Baca juga: Wamenkumham pantau pelayanan warga binaan di Lapas Kupang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham ungkap 3 alasan KUPH perlu diperbaharui